JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil mengusulkan agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunjuk pelaksana tugas (Plt) Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sementara.
Posisi jabatan itu berperan menggantikan Lili Pintauli Siregar yang mengundurkan diri dari jabatan Wakil Ketua KPK.
"Sambil menunggu nama pengganti Lili disahkan DPR melalui fit and proper test di Komisi III DPR, Pemerintah dapat menunjuk pelaksana tugas (Plt) wakil ketua KPK," kata Nasir dalam keterangannya, Senin (11/7/2022).
Baca juga: Teka-teki Mundurnya Lili Pintauli Saat Nasibnya di KPK Hendak Diputuskan...
Politisi PKS itu menjelaskan, penetapan pimpinan KPK pengganti akan menunggu pemerintah mengirimkan nama ke DPR.
Dia menyatakan, nama yang dikirim adalah salah satu dari calon peserta uji kepatutan dan kelayakan pimpinan KPK pada 2019-2023 yang tidak terpilih.
Setelahnya, calon pengganti pimpinan KPK pun harus mengikuti uji kepatutan dan kelayakan kembali di DPR.
"Calon pimpinan KPK tetap harus mengikuti proses uji kelayakan dan kepatutan di DPR," tegasnya.
Setelah nama itu mengikuti fit and proper test, maka DPR akan memberikan persetujuan terhadap usulan Jokowi.
"Mekanisme penetapan pimpinan KPK tergantung pada pemerintah mengirim nama yang akan mengikuti uji kelayakan dan kepatutan di DPR," jelasnya.
Sebelumnya, Lili Pintauli Siregar resmi mengundurkan diri dari jabatan Wakil Ketua KPK.
"Telah menerima dan membaca surat pengunduran diri Lili Pintauli terhitung tanggal 11 Juli 2022 yang ditujukan kepada Presiden Jokowi yang tembusannya disampaikan kepada Dewas KPK RI dan Keppres RI Nomor 71/P/2022 11 Juli 2022 tentang pemberhentian pimpinan KPK yang isinya memberhentikan saudara Lili Pintauli sebagai wakil ketua merangkap anggota KPK masa jabatan 2019-2023 terhitung mulai 11 Juli 2022," ujar Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK Tumpak Hatorangan dalam jumpa pers di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Senin (11/7/2022).
Tumpak menyatakan sidang etik yang digelar Dewas KPK untuk Lili kini gugur.
Baca juga: Dugaan Siasat di Balik Mundurnya Wakil Ketua KPK Lili Pintauli
"Menyatakan gugur sidang etik dugaan pelanggaran kode etik atas nama LPS dan menghentikan penyelenggaraan sidang etik," tuturnya.
Presiden Jokowi telah menandatangani keputusan presiden (keppres) terkait pemberhentian Lili Pintauli Siregar sebagai pimpinan KPK.
Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara Faldo Maldini mengungkapkan, Lili pun telah mengirimkan surat pengunduran diri kepada Jokowi.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.