Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tahanan KPK Diizinkan Kunjungan Tatap Muka Terbatas Seminggu Sekali

Kompas.com - 12/07/2022, 05:56 WIB
Syakirun Ni'am,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengizinkan kunjungan tatap muka terbatas dengan tahanan yang mendekam di rumah tahanan (Rutan) KPK.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, izin ini diberikan menyusul edaran dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

"Rutan KPK kembali membuka layanan kunjungan tahanan dengan tatap muka terbatas. Pemberlakuan kunjungan tatap muka terbatas tetap mematuhi protokol kesehatan," kata Ali dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Senin (11/7/2022).

Ali mengatakan, kunjungan ini terbatas diperuntukkan bagi pengacara dengan surat kuasa resmi dan keluarga inti para tahanan.

Baca juga: Cerita Rohimah Bertugas di Rutan KPK, Hadapi Pejabat yang Susah Diatur, hingga Cekcok dengan Keluarga Tahanan

KPK juga mensyaratkan pengunjung harus sudah mendapatkan vaksin ketiga atau booster yang dibuktikan dengan aplikasi PeduliLindungi atau sertifikat vaksin.

"Bagi yang belum menerima vaksin secara lengkap, diwajibkan menunjukkan hasil negatif dari swab antigen," ujar Ali.

Meski kembali mengizinkan kunjungan tatap muka terbatas, KPK juga masih memberlakukan kunjungan virtual sesuai jadwal yang telah ditetapkan Rutan KPK.

Sementara, kunjungan tatap muka dibatasi hanya satu kali dalam seminggu.

"Kunjungan tatap muka hanya berlaku satu kali dalam satu minggu pada jam kerja," kata Ali.

Diketahui, layanan kunjungan tahanan di Rutan KPK dihentikan sementara sejak 18 Maret 2020 guna mencegah penyebaran Covid-19.

Baca juga: 7 Bulan Mendekam di Rutan KPK, Edhy Prabowo: Tidak Enak, Panas, Jauh dari Keluarga

Pada 6 Juni 2020 KPK kembali membuka layanan kunjungan tatap muka dengan protokol kesehatan ketat. Pengunjung wajib menunjukkan hasil negatif tes SWAB antigen, PCR, atau GeNose.

Namun, saat lebaran kemarin KPK hanya mengizinkan kunjungan secara daring.

Sebelumnya, melalui akun media sosial Instagram resminya pada 1 Juli lalu Ditjen PAS mengumumkan kunjungan tatap muka dengan warga binaan kembali diizinkan.

Ketentuan ini ditetapkan seiring kondisi Covid-19 yang mengalami tren penurunan melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-12.HH.01.02 Tahun 2022.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

Nasional
Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Nasional
Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Nasional
Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Nasional
PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

Nasional
KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com