Salin Artikel

Tahanan KPK Diizinkan Kunjungan Tatap Muka Terbatas Seminggu Sekali

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, izin ini diberikan menyusul edaran dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

"Rutan KPK kembali membuka layanan kunjungan tahanan dengan tatap muka terbatas. Pemberlakuan kunjungan tatap muka terbatas tetap mematuhi protokol kesehatan," kata Ali dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Senin (11/7/2022).

Ali mengatakan, kunjungan ini terbatas diperuntukkan bagi pengacara dengan surat kuasa resmi dan keluarga inti para tahanan.

KPK juga mensyaratkan pengunjung harus sudah mendapatkan vaksin ketiga atau booster yang dibuktikan dengan aplikasi PeduliLindungi atau sertifikat vaksin.

"Bagi yang belum menerima vaksin secara lengkap, diwajibkan menunjukkan hasil negatif dari swab antigen," ujar Ali.

Meski kembali mengizinkan kunjungan tatap muka terbatas, KPK juga masih memberlakukan kunjungan virtual sesuai jadwal yang telah ditetapkan Rutan KPK.

Sementara, kunjungan tatap muka dibatasi hanya satu kali dalam seminggu.

"Kunjungan tatap muka hanya berlaku satu kali dalam satu minggu pada jam kerja," kata Ali.

Diketahui, layanan kunjungan tahanan di Rutan KPK dihentikan sementara sejak 18 Maret 2020 guna mencegah penyebaran Covid-19.

Pada 6 Juni 2020 KPK kembali membuka layanan kunjungan tatap muka dengan protokol kesehatan ketat. Pengunjung wajib menunjukkan hasil negatif tes SWAB antigen, PCR, atau GeNose.

Namun, saat lebaran kemarin KPK hanya mengizinkan kunjungan secara daring.

Sebelumnya, melalui akun media sosial Instagram resminya pada 1 Juli lalu Ditjen PAS mengumumkan kunjungan tatap muka dengan warga binaan kembali diizinkan.

Ketentuan ini ditetapkan seiring kondisi Covid-19 yang mengalami tren penurunan melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-12.HH.01.02 Tahun 2022.

https://nasional.kompas.com/read/2022/07/12/05563351/tahanan-kpk-diizinkan-kunjungan-tatap-muka-terbatas-seminggu-sekali

Terkini Lainnya

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Nasional
Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Nasional
Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Nasional
PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

Nasional
Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Nasional
Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Nasional
TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P 'Happy' di Zaman SBY...

TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P "Happy" di Zaman SBY...

Nasional
KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke