Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tahanan KPK Diizinkan Kunjungan Tatap Muka Terbatas Seminggu Sekali

Kompas.com - 12/07/2022, 05:56 WIB
Syakirun Ni'am,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengizinkan kunjungan tatap muka terbatas dengan tahanan yang mendekam di rumah tahanan (Rutan) KPK.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, izin ini diberikan menyusul edaran dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

"Rutan KPK kembali membuka layanan kunjungan tahanan dengan tatap muka terbatas. Pemberlakuan kunjungan tatap muka terbatas tetap mematuhi protokol kesehatan," kata Ali dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Senin (11/7/2022).

Ali mengatakan, kunjungan ini terbatas diperuntukkan bagi pengacara dengan surat kuasa resmi dan keluarga inti para tahanan.

Baca juga: Cerita Rohimah Bertugas di Rutan KPK, Hadapi Pejabat yang Susah Diatur, hingga Cekcok dengan Keluarga Tahanan

KPK juga mensyaratkan pengunjung harus sudah mendapatkan vaksin ketiga atau booster yang dibuktikan dengan aplikasi PeduliLindungi atau sertifikat vaksin.

"Bagi yang belum menerima vaksin secara lengkap, diwajibkan menunjukkan hasil negatif dari swab antigen," ujar Ali.

Meski kembali mengizinkan kunjungan tatap muka terbatas, KPK juga masih memberlakukan kunjungan virtual sesuai jadwal yang telah ditetapkan Rutan KPK.

Sementara, kunjungan tatap muka dibatasi hanya satu kali dalam seminggu.

"Kunjungan tatap muka hanya berlaku satu kali dalam satu minggu pada jam kerja," kata Ali.

Diketahui, layanan kunjungan tahanan di Rutan KPK dihentikan sementara sejak 18 Maret 2020 guna mencegah penyebaran Covid-19.

Baca juga: 7 Bulan Mendekam di Rutan KPK, Edhy Prabowo: Tidak Enak, Panas, Jauh dari Keluarga

Pada 6 Juni 2020 KPK kembali membuka layanan kunjungan tatap muka dengan protokol kesehatan ketat. Pengunjung wajib menunjukkan hasil negatif tes SWAB antigen, PCR, atau GeNose.

Namun, saat lebaran kemarin KPK hanya mengizinkan kunjungan secara daring.

Sebelumnya, melalui akun media sosial Instagram resminya pada 1 Juli lalu Ditjen PAS mengumumkan kunjungan tatap muka dengan warga binaan kembali diizinkan.

Ketentuan ini ditetapkan seiring kondisi Covid-19 yang mengalami tren penurunan melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-12.HH.01.02 Tahun 2022.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com