Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Putusan Dewas KPK yang Gugurkan Sidang Etik Lili Pintauli Dipertanyakan

Kompas.com - 11/07/2022, 21:02 WIB
Tatang Guritno,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) mempertanyakan putusan Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menggugurkan sidang etik Lili Pintauli Siregar.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menilai, mestinya Dewas tetap menggelar sidang etik tersebut.

“Terlepas dari ada atau tidaknya surat pengunduran diri dari Lili, Dewas telah berketetapan menjalankan sidang 5 Juli 2022 dan bahkan sudah memanggil yang bersangkutan secara patut pada 1 Juli 2022,” kata Kurnia dalam keterangannya, Senin (11/7/2022).

Baca juga: Respons Lili Pintauli Siregar Usai Sidang Etik Digugurkan Dewas KPK

Ia menyebut, surat pengunduran Lili sebagai Komisioner KPK yang diterima Dewas KPK pada 30 Juni 2022 dan keputusan presiden (Keppres) pemberhentiannya Nomor 71/P/2022 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 11 Juli 2022 tak menghentikan proses sidang etik.

“Sebab dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Lili terjadi saat dirinya menjabat sebagai pimpinan KPK,” kata dia.

Di sisi lain, menurut dia, Lili bersikap tak kooperatif karena mangkir dari sidang etik 5 Juli dengan alasan menghadiri forum G20 di Bali.

Kurnia memandang, sikap itu seolah didukung oleh Ketua KPK Firli Bahuri.

“Padahal agenda itu dapat dihadiri oleh pimpinan KPK yang lain. Pembiaran mangkirnya Lili tidak terlepas dari sikap Firli yang juga tidak menghormati sidang etik,” ucap dia.

“Sebab segala penugasan di KPK didasari pada arahan Ketua KPK,” kata dia.

Baca juga: KPK Dinilai Melindungi jika Tak Usut Dugaan Gratifikasi Lili Pintauli

Selanjutnya, ICW mendesak agar Dewas KPK membatalkan penetapan dan melanjutkan proses sidang etik Lili.

“Kedua, Dewan Pengawas harus meneruskan bukti-bukti awal yang telah dimiliki kepada aparat penegak hukum jika ada dugaan kuat adanya gratifikasi yang dianggap suap,” kata dia.

Dewas KPK memutuskan menggugurkan sidang etik Lili hari ini.

Alasannya, ia telah resmi diberhentikan sebagai pimpinan KPK berdasarkan Keppres Nomor 71/P/2022 yang ditandatangani Presiden Jokowi.

Oleh karena itu, Lili tak lagi dianggap sebagai subyek Dewas.

Adapun Lili diduga melakukan pelanggaran etik terkait gratifikasi akomodasi hotel dan tiket gelaran MotoGP Mandalika dari Pertamina.

Sebelumnya, ia pernah dinyatakan melakukan pelanggaran etik berat karena terbukti menjalin komunikasi dengan pihak beperkara yaitu mantan Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial.

Atas perbuatannya itu, Lili dikenai sanksi berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com