Mulanya pada tahun 2012 hingga 2016 para pejabat PT Asabri mulai melakukan pembelian saham. Padahal saham-saham itu berisiko dan tidak menganalisa aspek fundamental, dan teknikal.
Teddy punya peran untuk menyediakan serta memberikan akun saham transaksi.
Tujuannya, membentuk harga dan persepsi pasar bahwa saham yang ditransaksikan likuid untuk kemudian ditransaksikan pada reksa dana PT Asabri.
PT Asabri kemudian membeli saham-saham yang ternyata dimiliki oleh Benny dan Teddy secara serampangan. Tindakan ini menyebabkan investasi PT Asabri tidak memunculkan keuntungan, tapi kerugian.
Baca juga: Vonis 3 Terdakwa Kasus Asabri Disunat, Ada yang Diberi Diskon 5 Tahun Penjara
Jaksa lantas mendakwa Teddy dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun penjara 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.