Wakaf produktif menurut Badan Wakaf Indonesia (BWI) memiliki arti harta benda atau pokok tetap yang diwakafkan untuk dipergunakan dalam kegiatan produksi dan hasilnya disalurkan sesuai dengan tujuan wakaf.
Seperti wakaf tanah untuk digunakan bercocok tanam, mata air untuk dijual airnya dan lain – lain.
Wakaf produktif juga dapat didefinisikan sebagai harta yang digunakan untuk kepentingan produksi baik di bidang pertanian, perindustrian, perdagangan dan jasa.
Manfaatnya bukan pada benda wakaf secara langsung, tetapi dari keuntungan bersih dari hasil pengembangan wakaf yang diberikan kepada orang–orang yang berhak sesuai dangan tujuan wakaf.
Pada realitasnya, wakaf produktif kerap terkendala tidak adanya modal yang bisa digunakan nazir untuk memproduktifkan aset wakaf.
Wakif biasanya hanya menyerahkan harta wakaf dalam bentuk belum produktif, semisal tanah, rumah atau bangunan lainnya.
Sementara untuk memproduktifkan harta wakaf tersebut, perlu ada pengembangan yang dilakukan oleh nazhir.
Pengembangan menjadi harta yang produktif tentu memerlukan modal. Sementara menurut UU Wakaf, harta wakaf harus bersifat kekal tidak bisa dijadikan jaminan di lembaga keuangan, disewakan, dialihkan atau diperjualbelikan.
Sehingga untuk mewujudkan wakaf produktif, nazir harus mencari sumber pendanaan lain yang bisa digunakan sebagai modal.
Di sinilah letak simbiosis mutualisme antara pengelolaan dana haji dan wakaf produktif bisa dilakukan.
Dana haji yang harus dikelola secara syariah, prinsip kehati-hatian dan nirlaba sangat sesuai dengan pengembangan wakaf produktif yang memenuhi semua unsur tersebut.
Secara ruh, baik dana manfaat haji dan dana wakaf juga memiliki kesamaan, yakni tidak boleh berkurang. Sebab itu, keduanya bisa saling mengisi dan mendukung.
Dana pengelolaan haji bisa diinvestasikan dalam program wakaf produktif. Hasil dari wakaf produktif, nilai manfaatnya bisa dikembalikan lagi ke BPKH sebagai nilai manfaat pengelolaan dana haji.
Keduanya berorientasi pada pelayanan umat dan ibadah. Pada akhirnya, umatlah yang akan mendapatkan nilai manfaat nyata dari pengelolaan dana yang juga berasal dari umat.
Wakaf produktif telah terbukti berhasil diterapkan dalam beberapa skema yang sudah berjalan, baik di dalam negeri maupun contoh permodelan di luar negeri.