Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Abdul Ghofur
Direktur Utama LAZNAS PPPA Daarul Qur'an

Direktur Utama LAZNAS PPPA Daarul Qur'an; Sekretaris Jenderal Forum Wakaf Produktif (FWP); Ketua KA FOSSEI Bidang Economic & Social Development; Assesor Nadzir Wakaf Badan Wakaf Indonesia; Dosen STMIK Antar Bangsa dan Assosiate Trainer Institut Fundraising Indonesia.

Simbiosis Mutualisme Wakaf dan Dana Haji untuk Umat

Kompas.com - 11/07/2022, 13:17 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Wakaf produktif menurut Badan Wakaf Indonesia (BWI) memiliki arti harta benda atau pokok tetap yang diwakafkan untuk dipergunakan dalam kegiatan produksi dan hasilnya disalurkan sesuai dengan tujuan wakaf.

Seperti wakaf tanah untuk digunakan bercocok tanam, mata air untuk dijual airnya dan lain – lain.

Wakaf produktif juga dapat didefinisikan sebagai harta yang digunakan untuk kepentingan produksi baik di bidang pertanian, perindustrian, perdagangan dan jasa.

Manfaatnya bukan pada benda wakaf secara langsung, tetapi dari keuntungan bersih dari hasil pengembangan wakaf yang diberikan kepada orang–orang yang berhak sesuai dangan tujuan wakaf.

Pada realitasnya, wakaf produktif kerap terkendala tidak adanya modal yang bisa digunakan nazir untuk memproduktifkan aset wakaf.

Wakif biasanya hanya menyerahkan harta wakaf dalam bentuk belum produktif, semisal tanah, rumah atau bangunan lainnya.

Sementara untuk memproduktifkan harta wakaf tersebut, perlu ada pengembangan yang dilakukan oleh nazhir.

Pengembangan menjadi harta yang produktif tentu memerlukan modal. Sementara menurut UU Wakaf, harta wakaf harus bersifat kekal tidak bisa dijadikan jaminan di lembaga keuangan, disewakan, dialihkan atau diperjualbelikan.

Sehingga untuk mewujudkan wakaf produktif, nazir harus mencari sumber pendanaan lain yang bisa digunakan sebagai modal.

Di sinilah letak simbiosis mutualisme antara pengelolaan dana haji dan wakaf produktif bisa dilakukan.

Dana haji yang harus dikelola secara syariah, prinsip kehati-hatian dan nirlaba sangat sesuai dengan pengembangan wakaf produktif yang memenuhi semua unsur tersebut.

Secara ruh, baik dana manfaat haji dan dana wakaf juga memiliki kesamaan, yakni tidak boleh berkurang. Sebab itu, keduanya bisa saling mengisi dan mendukung.

Dana pengelolaan haji bisa diinvestasikan dalam program wakaf produktif. Hasil dari wakaf produktif, nilai manfaatnya bisa dikembalikan lagi ke BPKH sebagai nilai manfaat pengelolaan dana haji.

Keduanya berorientasi pada pelayanan umat dan ibadah. Pada akhirnya, umatlah yang akan mendapatkan nilai manfaat nyata dari pengelolaan dana yang juga berasal dari umat.

Skema wakaf produktif

Wakaf produktif telah terbukti berhasil diterapkan dalam beberapa skema yang sudah berjalan, baik di dalam negeri maupun contoh permodelan di luar negeri.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com