Salin Artikel

Simbiosis Mutualisme Wakaf dan Dana Haji untuk Umat

Sebelumnya, kita tentu ingat sempat ada sedikit perbincangan ketika pemerintah mengajukan penambahan dana haji 2022 senilai Rp 1,5 triliun akibat naiknya biaya operasional haji dari Arab Saudi.

Alhamdulillah, penambahan biaya haji tahun ini tidak dibebankan kepada jamaah dan proses haji reguler bisa berjalan lancar.

Kekurangan biaya sebesar Rp 1,5 triliun akhirnya diambilkan dari dana efisiensi penyelenggaraan haji dan dari nilai manfaat pengelolaan dana haji.

Di sini nilai manfaat pengelolaan dana haji memiliki andil besar dalam membiayai keperluan ibadah haji Indonesia setiap tahunnya.

Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) melaporkan telah membukukan nilai pengelolaan dana haji mencapai Rp 10 triliun lebih.

Hampir separuhnya sebesar Rp 4,8 triliun digunakan untuk subsidi biaya haji 2022. Sementara sisanya sebesar Rp 5 triliun lebih akan digunakan untuk subsidi penyelenggaraan haji tahun-tahun mendatang.

Manfaat nyata dari pengelolaan dana haji telah dinikmati umat. Sesuai amanah Pasal 2 UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji, ada empat prinsip dalam pengelolaan dana haji.

Pertama sesuai syariah. Pelaksanaan investasi, penggunaan dana haji harus sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.

Termasuk instrumen keuangan maupun lembaga keuangan yang bekerjasama haruslah yang menerapkan prinsip syariah.

Kedua, prinsip kehati-hatian. Seluruh instrumen investasi wajib menjalankan prinsip kehati-hatian sebab dana yang digunakan adalah dana umat.

Ketiga, prinsip manfaat. Semua hasil pengelolaan dana haji, manfaatnya wajib diberikan kepada umat dan calon jamaah haji.

Keempat adalah nirlaba. Seluruh keuntungan dari hasil pengelolaan itu diberikan seluruhnya untuk umat dan calon jamaah haji.

Titik temu dengan wakaf produktif

Nilai manfaat dana haji yang terbukti membantu umat dan calon jamaah haji bisa dimaksimalkan untuk pengembangan gerakan filantropi.

Prinsip nirlaba dan prinsip syariah amat sesuai dengan kebutuhan pengembangan wakaf produktif di Tanah Air.

Wakaf produktif menurut Badan Wakaf Indonesia (BWI) memiliki arti harta benda atau pokok tetap yang diwakafkan untuk dipergunakan dalam kegiatan produksi dan hasilnya disalurkan sesuai dengan tujuan wakaf.

Seperti wakaf tanah untuk digunakan bercocok tanam, mata air untuk dijual airnya dan lain – lain.

Wakaf produktif juga dapat didefinisikan sebagai harta yang digunakan untuk kepentingan produksi baik di bidang pertanian, perindustrian, perdagangan dan jasa.

Manfaatnya bukan pada benda wakaf secara langsung, tetapi dari keuntungan bersih dari hasil pengembangan wakaf yang diberikan kepada orang–orang yang berhak sesuai dangan tujuan wakaf.

Pada realitasnya, wakaf produktif kerap terkendala tidak adanya modal yang bisa digunakan nazir untuk memproduktifkan aset wakaf.

Wakif biasanya hanya menyerahkan harta wakaf dalam bentuk belum produktif, semisal tanah, rumah atau bangunan lainnya.

Sementara untuk memproduktifkan harta wakaf tersebut, perlu ada pengembangan yang dilakukan oleh nazhir.

Pengembangan menjadi harta yang produktif tentu memerlukan modal. Sementara menurut UU Wakaf, harta wakaf harus bersifat kekal tidak bisa dijadikan jaminan di lembaga keuangan, disewakan, dialihkan atau diperjualbelikan.

Sehingga untuk mewujudkan wakaf produktif, nazir harus mencari sumber pendanaan lain yang bisa digunakan sebagai modal.

Di sinilah letak simbiosis mutualisme antara pengelolaan dana haji dan wakaf produktif bisa dilakukan.

Dana haji yang harus dikelola secara syariah, prinsip kehati-hatian dan nirlaba sangat sesuai dengan pengembangan wakaf produktif yang memenuhi semua unsur tersebut.

Secara ruh, baik dana manfaat haji dan dana wakaf juga memiliki kesamaan, yakni tidak boleh berkurang. Sebab itu, keduanya bisa saling mengisi dan mendukung.

Dana pengelolaan haji bisa diinvestasikan dalam program wakaf produktif. Hasil dari wakaf produktif, nilai manfaatnya bisa dikembalikan lagi ke BPKH sebagai nilai manfaat pengelolaan dana haji.

Keduanya berorientasi pada pelayanan umat dan ibadah. Pada akhirnya, umatlah yang akan mendapatkan nilai manfaat nyata dari pengelolaan dana yang juga berasal dari umat.

Skema wakaf produktif

Wakaf produktif telah terbukti berhasil diterapkan dalam beberapa skema yang sudah berjalan, baik di dalam negeri maupun contoh permodelan di luar negeri.

Kita bisa belajar dari pengelolaan wakaf produktif di sejumlah negara. Wakaf produktif terbukti mampu memberikan manfaat lebih dari sistem pengembangan yang dijalankan.

Di Singapura, misalnya. Majelis Ugama Islam Singapura (MUIS) berhasil membangun aset wakaf produktif hingga Rp 7,5 Triliun melalui bisnis properti.

MUIS memiliki ratusan portofolio properti wakaf yang dikelola MUIS maupun dikelola wali amanat.

Sementara di Malaysia, Majelis Agama Islam Wilayah Persekutuan (MAIWP) berhasil membangun Gedung Imara Wakaf di Kuala Lumpur.

Pembangunan gedung Imara Wakaf ini, MAIWP bekerja sama dengan Tabung Haji. Menara Imara Wakaf dibangun 34 tingkat dengan luas 52.838 meter persegi dan menjadi ikon selain menara kembar.

Sementara mencontoh program di Indonesia, ada beberapa skema yang bisa diterapkan. Skema pertama adalah dana wakaf yang didapat dari wakif diamanahkan kepada nazir untuk dibelikan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) di Kementerian Keuangan sebagai Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS).

Kemudian imbal hasil dari SBSN diberikan kembali kepada nazir dan kemudian membaginya dengan wakif berdasarkan kesepakatan.

Hasil imbal hasil inilah yang kemudian digunakan untuk pembangunan aset wakaf dan program kegiatan lainnya.

Salah satu contoh pemanfaatan skema ini adalah pembangunan Rumah Sakit Mata Achmad Wardi yang dibangun Badan Wakaf Indonesia (BWI) dan Dompet Dhuafa sebagai RS pertama yang dibangun dengan dana wakaf.

BPKH yang mengelola dana haji bisa berperan sebagai wakif dan bekerjasama dengan BWI sebagai nazir serta Kementerian Keuangan sebagai penerbit SBSN untuk bisa mendapatkan manfaat dari instrumen skema ini.

Dana imbal hasil dari SBSN bisa langsung digunakan BPKH sebagai wakif untuk digunakan sepenuhnya bagi kepentingan jamaah haji.

Skema kedua yang sudah dijalankan BPKH dengan menggandeng Awqaf Properties Investment Fund (APIF) yang merupakan Asset Manager dari Islamic Development Bank (IsDB) untuk pengelolaan pembiayaan properti di bawah APIF.

APIF kemudian menyediakan dana untuk pengembangan aset wakaf kepada nazir yang berperan sebagai penyedia sekaligus pengelola tanah wakaf menjadi aset produktif seperti RS, sekolah dan gedung perkantoran.

Hasil produktifitas aset wakaf kemudian ditampung dalam rekening khusus yang dikontrol semua pihak yang bekerjasama.

APIF lalu membagikan imbal hasil kepada BPKH dalam bentuk dividen atas semua proyek yang dikelola APIF. (Imam Ni'matullah)

Skema yang sudah berjalan bekerjasama dengan pihak luar ini bisa diduplikasi dengan menggandeng aset manager maupun nazir dan pengelola aset wakaf produktif di dalam negeri.

Dengan pengawasan dan pengelolaan yang profesional amat mungkin pengalaman BPKH dengan investasi di APIF bisa dilakukan di Indonesia.

https://nasional.kompas.com/read/2022/07/11/13170121/simbiosis-mutualisme-wakaf-dan-dana-haji-untuk-umat

Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke