Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Abdul Ghofur
Direktur Utama LAZNAS PPPA Daarul Qur'an

Direktur Utama LAZNAS PPPA Daarul Qur'an; Sekretaris Jenderal Forum Wakaf Produktif (FWP); Ketua KA FOSSEI Bidang Economic & Social Development; Assesor Nadzir Wakaf Badan Wakaf Indonesia; Dosen STMIK Antar Bangsa dan Assosiate Trainer Institut Fundraising Indonesia.

Simbiosis Mutualisme Wakaf dan Dana Haji untuk Umat

Kompas.com - 11/07/2022, 13:17 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

PUNCAK musim haji 1443 H baru saja kita lewati. Jamaah haji Indonesia bisa melaksanakan prosesi puncak haji dengan lancar.

Sebelumnya, kita tentu ingat sempat ada sedikit perbincangan ketika pemerintah mengajukan penambahan dana haji 2022 senilai Rp 1,5 triliun akibat naiknya biaya operasional haji dari Arab Saudi.

Alhamdulillah, penambahan biaya haji tahun ini tidak dibebankan kepada jamaah dan proses haji reguler bisa berjalan lancar.

Kekurangan biaya sebesar Rp 1,5 triliun akhirnya diambilkan dari dana efisiensi penyelenggaraan haji dan dari nilai manfaat pengelolaan dana haji.

Di sini nilai manfaat pengelolaan dana haji memiliki andil besar dalam membiayai keperluan ibadah haji Indonesia setiap tahunnya.

Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) melaporkan telah membukukan nilai pengelolaan dana haji mencapai Rp 10 triliun lebih.

Hampir separuhnya sebesar Rp 4,8 triliun digunakan untuk subsidi biaya haji 2022. Sementara sisanya sebesar Rp 5 triliun lebih akan digunakan untuk subsidi penyelenggaraan haji tahun-tahun mendatang.

Manfaat nyata dari pengelolaan dana haji telah dinikmati umat. Sesuai amanah Pasal 2 UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji, ada empat prinsip dalam pengelolaan dana haji.

Pertama sesuai syariah. Pelaksanaan investasi, penggunaan dana haji harus sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.

Termasuk instrumen keuangan maupun lembaga keuangan yang bekerjasama haruslah yang menerapkan prinsip syariah.

Kedua, prinsip kehati-hatian. Seluruh instrumen investasi wajib menjalankan prinsip kehati-hatian sebab dana yang digunakan adalah dana umat.

Ketiga, prinsip manfaat. Semua hasil pengelolaan dana haji, manfaatnya wajib diberikan kepada umat dan calon jamaah haji.

Keempat adalah nirlaba. Seluruh keuntungan dari hasil pengelolaan itu diberikan seluruhnya untuk umat dan calon jamaah haji.

Titik temu dengan wakaf produktif

Nilai manfaat dana haji yang terbukti membantu umat dan calon jamaah haji bisa dimaksimalkan untuk pengembangan gerakan filantropi.

Prinsip nirlaba dan prinsip syariah amat sesuai dengan kebutuhan pengembangan wakaf produktif di Tanah Air.

Wakaf produktif menurut Badan Wakaf Indonesia (BWI) memiliki arti harta benda atau pokok tetap yang diwakafkan untuk dipergunakan dalam kegiatan produksi dan hasilnya disalurkan sesuai dengan tujuan wakaf.

Seperti wakaf tanah untuk digunakan bercocok tanam, mata air untuk dijual airnya dan lain – lain.

Wakaf produktif juga dapat didefinisikan sebagai harta yang digunakan untuk kepentingan produksi baik di bidang pertanian, perindustrian, perdagangan dan jasa.

Manfaatnya bukan pada benda wakaf secara langsung, tetapi dari keuntungan bersih dari hasil pengembangan wakaf yang diberikan kepada orang–orang yang berhak sesuai dangan tujuan wakaf.

Pada realitasnya, wakaf produktif kerap terkendala tidak adanya modal yang bisa digunakan nazir untuk memproduktifkan aset wakaf.

Wakif biasanya hanya menyerahkan harta wakaf dalam bentuk belum produktif, semisal tanah, rumah atau bangunan lainnya.

Sementara untuk memproduktifkan harta wakaf tersebut, perlu ada pengembangan yang dilakukan oleh nazhir.

Pengembangan menjadi harta yang produktif tentu memerlukan modal. Sementara menurut UU Wakaf, harta wakaf harus bersifat kekal tidak bisa dijadikan jaminan di lembaga keuangan, disewakan, dialihkan atau diperjualbelikan.

Sehingga untuk mewujudkan wakaf produktif, nazir harus mencari sumber pendanaan lain yang bisa digunakan sebagai modal.

Di sinilah letak simbiosis mutualisme antara pengelolaan dana haji dan wakaf produktif bisa dilakukan.

Dana haji yang harus dikelola secara syariah, prinsip kehati-hatian dan nirlaba sangat sesuai dengan pengembangan wakaf produktif yang memenuhi semua unsur tersebut.

Secara ruh, baik dana manfaat haji dan dana wakaf juga memiliki kesamaan, yakni tidak boleh berkurang. Sebab itu, keduanya bisa saling mengisi dan mendukung.

Dana pengelolaan haji bisa diinvestasikan dalam program wakaf produktif. Hasil dari wakaf produktif, nilai manfaatnya bisa dikembalikan lagi ke BPKH sebagai nilai manfaat pengelolaan dana haji.

Keduanya berorientasi pada pelayanan umat dan ibadah. Pada akhirnya, umatlah yang akan mendapatkan nilai manfaat nyata dari pengelolaan dana yang juga berasal dari umat.

Skema wakaf produktif

Wakaf produktif telah terbukti berhasil diterapkan dalam beberapa skema yang sudah berjalan, baik di dalam negeri maupun contoh permodelan di luar negeri.

Kita bisa belajar dari pengelolaan wakaf produktif di sejumlah negara. Wakaf produktif terbukti mampu memberikan manfaat lebih dari sistem pengembangan yang dijalankan.

Di Singapura, misalnya. Majelis Ugama Islam Singapura (MUIS) berhasil membangun aset wakaf produktif hingga Rp 7,5 Triliun melalui bisnis properti.

MUIS memiliki ratusan portofolio properti wakaf yang dikelola MUIS maupun dikelola wali amanat.

Sementara di Malaysia, Majelis Agama Islam Wilayah Persekutuan (MAIWP) berhasil membangun Gedung Imara Wakaf di Kuala Lumpur.

Pembangunan gedung Imara Wakaf ini, MAIWP bekerja sama dengan Tabung Haji. Menara Imara Wakaf dibangun 34 tingkat dengan luas 52.838 meter persegi dan menjadi ikon selain menara kembar.

Sementara mencontoh program di Indonesia, ada beberapa skema yang bisa diterapkan. Skema pertama adalah dana wakaf yang didapat dari wakif diamanahkan kepada nazir untuk dibelikan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) di Kementerian Keuangan sebagai Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS).

Kemudian imbal hasil dari SBSN diberikan kembali kepada nazir dan kemudian membaginya dengan wakif berdasarkan kesepakatan.

Hasil imbal hasil inilah yang kemudian digunakan untuk pembangunan aset wakaf dan program kegiatan lainnya.

Salah satu contoh pemanfaatan skema ini adalah pembangunan Rumah Sakit Mata Achmad Wardi yang dibangun Badan Wakaf Indonesia (BWI) dan Dompet Dhuafa sebagai RS pertama yang dibangun dengan dana wakaf.

BPKH yang mengelola dana haji bisa berperan sebagai wakif dan bekerjasama dengan BWI sebagai nazir serta Kementerian Keuangan sebagai penerbit SBSN untuk bisa mendapatkan manfaat dari instrumen skema ini.

Dana imbal hasil dari SBSN bisa langsung digunakan BPKH sebagai wakif untuk digunakan sepenuhnya bagi kepentingan jamaah haji.

Skema kedua yang sudah dijalankan BPKH dengan menggandeng Awqaf Properties Investment Fund (APIF) yang merupakan Asset Manager dari Islamic Development Bank (IsDB) untuk pengelolaan pembiayaan properti di bawah APIF.

APIF kemudian menyediakan dana untuk pengembangan aset wakaf kepada nazir yang berperan sebagai penyedia sekaligus pengelola tanah wakaf menjadi aset produktif seperti RS, sekolah dan gedung perkantoran.

Hasil produktifitas aset wakaf kemudian ditampung dalam rekening khusus yang dikontrol semua pihak yang bekerjasama.

APIF lalu membagikan imbal hasil kepada BPKH dalam bentuk dividen atas semua proyek yang dikelola APIF. (Imam Ni'matullah)

Skema yang sudah berjalan bekerjasama dengan pihak luar ini bisa diduplikasi dengan menggandeng aset manager maupun nazir dan pengelola aset wakaf produktif di dalam negeri.

Dengan pengawasan dan pengelolaan yang profesional amat mungkin pengalaman BPKH dengan investasi di APIF bisa dilakukan di Indonesia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Anggap Positif “Presidential Club” yang Ingin Dibentuk Prabowo, Cak Imin: Pemerintah Bisa Lebih Produktif

Anggap Positif “Presidential Club” yang Ingin Dibentuk Prabowo, Cak Imin: Pemerintah Bisa Lebih Produktif

Nasional
Jokowi Gowes Sepeda Kayu di CFD Jakarta, Warga Kaget dan Minta 'Selfie'

Jokowi Gowes Sepeda Kayu di CFD Jakarta, Warga Kaget dan Minta "Selfie"

Nasional
Ketidakharmonisan Hubungan Presiden Terdahulu jadi Tantangan Prabowo Wujudkan 'Presidential Club'

Ketidakharmonisan Hubungan Presiden Terdahulu jadi Tantangan Prabowo Wujudkan "Presidential Club"

Nasional
Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

Nasional
Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya 'Clean and Clear'

Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya "Clean and Clear"

Nasional
Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Nasional
Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada 'Presidential Club'

Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada "Presidential Club"

Nasional
Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Nasional
“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

Nasional
Soal Orang 'Toxic' Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Soal Orang "Toxic" Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Nasional
Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Nasional
Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com