Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Abdul Ghofur
Direktur Utama LAZNAS PPPA Daarul Qur'an

Direktur Utama LAZNAS PPPA Daarul Qur'an; Sekretaris Jenderal Forum Wakaf Produktif (FWP); Ketua KA FOSSEI Bidang Economic & Social Development; Assesor Nadzir Wakaf Badan Wakaf Indonesia; Dosen STMIK Antar Bangsa dan Assosiate Trainer Institut Fundraising Indonesia.

Simbiosis Mutualisme Wakaf dan Dana Haji untuk Umat

Kompas.com - 11/07/2022, 13:17 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

PUNCAK musim haji 1443 H baru saja kita lewati. Jamaah haji Indonesia bisa melaksanakan prosesi puncak haji dengan lancar.

Sebelumnya, kita tentu ingat sempat ada sedikit perbincangan ketika pemerintah mengajukan penambahan dana haji 2022 senilai Rp 1,5 triliun akibat naiknya biaya operasional haji dari Arab Saudi.

Alhamdulillah, penambahan biaya haji tahun ini tidak dibebankan kepada jamaah dan proses haji reguler bisa berjalan lancar.

Kekurangan biaya sebesar Rp 1,5 triliun akhirnya diambilkan dari dana efisiensi penyelenggaraan haji dan dari nilai manfaat pengelolaan dana haji.

Di sini nilai manfaat pengelolaan dana haji memiliki andil besar dalam membiayai keperluan ibadah haji Indonesia setiap tahunnya.

Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) melaporkan telah membukukan nilai pengelolaan dana haji mencapai Rp 10 triliun lebih.

Hampir separuhnya sebesar Rp 4,8 triliun digunakan untuk subsidi biaya haji 2022. Sementara sisanya sebesar Rp 5 triliun lebih akan digunakan untuk subsidi penyelenggaraan haji tahun-tahun mendatang.

Manfaat nyata dari pengelolaan dana haji telah dinikmati umat. Sesuai amanah Pasal 2 UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji, ada empat prinsip dalam pengelolaan dana haji.

Pertama sesuai syariah. Pelaksanaan investasi, penggunaan dana haji harus sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.

Termasuk instrumen keuangan maupun lembaga keuangan yang bekerjasama haruslah yang menerapkan prinsip syariah.

Kedua, prinsip kehati-hatian. Seluruh instrumen investasi wajib menjalankan prinsip kehati-hatian sebab dana yang digunakan adalah dana umat.

Ketiga, prinsip manfaat. Semua hasil pengelolaan dana haji, manfaatnya wajib diberikan kepada umat dan calon jamaah haji.

Keempat adalah nirlaba. Seluruh keuntungan dari hasil pengelolaan itu diberikan seluruhnya untuk umat dan calon jamaah haji.

Titik temu dengan wakaf produktif

Nilai manfaat dana haji yang terbukti membantu umat dan calon jamaah haji bisa dimaksimalkan untuk pengembangan gerakan filantropi.

Prinsip nirlaba dan prinsip syariah amat sesuai dengan kebutuhan pengembangan wakaf produktif di Tanah Air.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

Nasional
Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya 'Clean and Clear'

Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya "Clean and Clear"

Nasional
Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Nasional
Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada 'Presidential Club'

Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada "Presidential Club"

Nasional
Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Nasional
“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

Nasional
Soal Orang 'Toxic' Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Soal Orang "Toxic" Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Nasional
Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Nasional
Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com