Kita bisa belajar dari pengelolaan wakaf produktif di sejumlah negara. Wakaf produktif terbukti mampu memberikan manfaat lebih dari sistem pengembangan yang dijalankan.
Di Singapura, misalnya. Majelis Ugama Islam Singapura (MUIS) berhasil membangun aset wakaf produktif hingga Rp 7,5 Triliun melalui bisnis properti.
MUIS memiliki ratusan portofolio properti wakaf yang dikelola MUIS maupun dikelola wali amanat.
Sementara di Malaysia, Majelis Agama Islam Wilayah Persekutuan (MAIWP) berhasil membangun Gedung Imara Wakaf di Kuala Lumpur.
Pembangunan gedung Imara Wakaf ini, MAIWP bekerja sama dengan Tabung Haji. Menara Imara Wakaf dibangun 34 tingkat dengan luas 52.838 meter persegi dan menjadi ikon selain menara kembar.
Sementara mencontoh program di Indonesia, ada beberapa skema yang bisa diterapkan. Skema pertama adalah dana wakaf yang didapat dari wakif diamanahkan kepada nazir untuk dibelikan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) di Kementerian Keuangan sebagai Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS).
Kemudian imbal hasil dari SBSN diberikan kembali kepada nazir dan kemudian membaginya dengan wakif berdasarkan kesepakatan.
Hasil imbal hasil inilah yang kemudian digunakan untuk pembangunan aset wakaf dan program kegiatan lainnya.
Salah satu contoh pemanfaatan skema ini adalah pembangunan Rumah Sakit Mata Achmad Wardi yang dibangun Badan Wakaf Indonesia (BWI) dan Dompet Dhuafa sebagai RS pertama yang dibangun dengan dana wakaf.
BPKH yang mengelola dana haji bisa berperan sebagai wakif dan bekerjasama dengan BWI sebagai nazir serta Kementerian Keuangan sebagai penerbit SBSN untuk bisa mendapatkan manfaat dari instrumen skema ini.
Dana imbal hasil dari SBSN bisa langsung digunakan BPKH sebagai wakif untuk digunakan sepenuhnya bagi kepentingan jamaah haji.
Skema kedua yang sudah dijalankan BPKH dengan menggandeng Awqaf Properties Investment Fund (APIF) yang merupakan Asset Manager dari Islamic Development Bank (IsDB) untuk pengelolaan pembiayaan properti di bawah APIF.
APIF kemudian menyediakan dana untuk pengembangan aset wakaf kepada nazir yang berperan sebagai penyedia sekaligus pengelola tanah wakaf menjadi aset produktif seperti RS, sekolah dan gedung perkantoran.
Hasil produktifitas aset wakaf kemudian ditampung dalam rekening khusus yang dikontrol semua pihak yang bekerjasama.
APIF lalu membagikan imbal hasil kepada BPKH dalam bentuk dividen atas semua proyek yang dikelola APIF. (Imam Ni'matullah)
Skema yang sudah berjalan bekerjasama dengan pihak luar ini bisa diduplikasi dengan menggandeng aset manager maupun nazir dan pengelola aset wakaf produktif di dalam negeri.
Dengan pengawasan dan pengelolaan yang profesional amat mungkin pengalaman BPKH dengan investasi di APIF bisa dilakukan di Indonesia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.