JAKARTA, KOMPAS.com – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mendalami adanya dugaan penyelewengan dana di lembaga filantropis Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Pihak kepolisian pun memeriksa dua petinggi yang pernah menjabat di ACT, yakni mantan Presiden ACT Ahyudin dan Presiden ACT yang menjabat saat ini, Ibnu Khajar.
Dugaan penyelewengan ini awalnya mencuat setelah majalah Tempo membuat laporan jurnalistik yang berjudul "Kantong Bocor Dana Umat".
Salah satu yang diungkapkan terkait sejumlah fasilitas mewah berupa mobil operasional jenis Alphard dan penggunaan dana donasi untuk operasional yang berlebihan.
Baca juga: Penutupan 300 Rekening ACT dan Dugaan Penyelewengan Dana Korban Kecelakaan Lion Air
Hal ini kemudian diusut oleh pihak kepolisian. Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, penyelidikan dilakukan dari adanya laporan masyarakat serta temuan polisi di lapangan.
"Laporan masyarakat serta temuan Polri di lapangan juga menjadi dasar penyidik untuk melakukan penyelidikan dugaan perkara ACT," kata Whisnu saat dikonfirmasi, Kamis (7/7/2022).
Ahyudin dan Ibnu Khajar dipanggil untuk dimintai klarifikasi soal dugaan penyelewengan di lembaga ACT saat kepemimpinan mereka.
Pemeriksaan berlanjut hari ini
Pemeriksaan mereka pertama kali dilakukan pada Jumat (8/7/2022). Penyidik memastikan keduanya telah hadir dalam pemeriksaan.
Kendati demikian, proses pemeriksaan belum selesai sehingga dilanjutkan kembali pada Senin (11/7/2022) hari ini.
“Dua-duanya (Ahyudin dan Ibnu) masih lanjut pemeriksaan hari Senin,” kata Kepala Sub-Direktorat (Kasubdit) IV Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Andri Sudarmaji saat dikonfirmasi, Sabtu (9/7/2022).
Baca juga: Berbagai Dugaan Penyelewengan Dana ACT yang Diungkap PPATK dan Polri
Pada Jumat, Ahyudin terpantau diperiksa sekitar lebih dari 12 jam. Ia terpantau tiba di Bareskrim Polri pukul 10.35 WIB dan keluar pukul 23.30 WIB.
Ia mengaku dicecar sekitar 22 pertanyaan. Menurutnya, ia banyak ditanyakan terkait legalitas yayasan ACT.
Kemudian ia juga diperiksa soal tugas dan tanggung jawabnya saat memimpin ACT. Ia mengaku belum mendapat pertanyaan soal aliran dana di lembaga filantropis itu.
"Jadi sejak dari pagi hingga malam ini pertanyaan masih seputar legal yayasan, tugas, tanggung jawab seperti itu sih dan belum selesai," kata Ahyudin di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat.