Gelapkan donasi korban pesawat Lion Air
Selama proses penyelidikan, pihak kepolisian menemukan adanya dugaan penyalahgunaan dana sosial atau CSR untuk korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 tahun 2018.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyebutkan, diduga ACT pernah melakukan penyimpangan sebagian dana sosial atau CSR dari pihak Boeing untuk kepentingan pribadi dan pembayaran gaji pegawai.
Ramadhan menjelaskan, Yayasan ACT pernah mendapat rekomendasi dari 68 ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air Boeing JT610 yang terjadi pada tanggal 18 Oktober 2018.
Isi rekomendasi itu ACT diminta mengelola dana sosial atau CSR kepada korban. Total dana CSR yang harus disalurkan ACT kepada para korban sebesar Rp 138.000.000.000.
Baca juga: Kasus Penyelewengan Dana ACT, Pakar Hukum Tata Negara Minta UU Pengumpulan Uang Direvisi
Lebih lanjut, seharusnya kompensasi santunan kepada ahli waris korban diberikan sebesar Rp 2,06 miliar. Namun, penyidik Bareskrim menduga pihak ACT tidak merealisasikannya secara penuh.
Pihak ACT juga disebutkan tidak memberitahukan realisasi jumlah CSR serta progres pekerjaan yang dikelolanya dari pihak Boeing kepada ahli waris korban.
Ramadhan menyebutkan, sebagian dana sosial itu justru dipakai untuk pembayaran gaji pimpinan dan staf di ACT.
Bahkan, juga digunakan untuk mendukung fasilitas serta kegiatan atau kepentingan pribadi Ketua Pengurus atau Presiden Ahyudin dan Ibnu Khajar yang saat itu menjabat Wakil Ketua Pengurus.
“Sebagian dana sosial/CSR tersebut dimanfaatkan untuk pembayaran gaji ketua, pengurus, pembina, serta staff pada Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) dan juga digunakan untuk mendukung fasilitas serta kegiatan/kepentingan pribadi,” ucap Ramadhan pada Sabtu.
Baca juga: Polri: ACT Potong Donasi 10-20 Persen untuk Gaji Karyawannya
Tak hanya itu, polisi juga menemukan dugaan bahwa ACT memotong 10 hingga 20 persen dana sosial atau CSR yang dikelolanya dari para pemberi donasi, baik individu, lembaga atau perusahaan.
Menurut Ramadhan, dana CSR biasanya terkumpul sekitar Rp 60 miliar setiap bulannya, kemudian dipotong untuk untuk menggaji karyawan dan biaya operasional pembina dan pengawas ACT.
“Langsung dipangkas atau dipotong oleh pihak Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) sebesar 10 persen – 20 persen (Rp 6.000.000.000 – Rp 12.000.000.000) untuk keperluan pembayaran gaji pengurus, dan seluruh karyawan,” kata Ramadhan.
Aliran dana ke anggota Al-Qaeda
Selain dipakai untuk kepentingan pribadi, ACT juga diduga pernah menyalurkan dana ke aktivitas terorisme. Hal ini berdasarkan temuan yang diperoleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).