JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengagendakan rapat pleno pengambilan keputusan tingkat I Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) pada Rabu (6/4/2022) siang pukul 13.00 WIB.
Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU TPKS, Willy Aditya mengatakan, sebelum rapat pleno siang nanti, Panja RUU TPKS akan menggelar rapat untuk menerima laporan tim perumus (timus) pada pukul 10.00 WIB.
"Hari ini rencana laporan timus ke panja, habis itu siang rencana kami akan melakukan rapat pleno pengambilan keputusann tingkat I," kata Willy di Kompleks Parlemen, Rabu.
Willy menambahkan, setelah rapat pleno siang nanti, DPR akan mengadakan rapat Badan Musyawarah agar pengesahan RUU TPKS dapat menjadi salah satu agenda dalam rapat paripurna terdekat.
Baca juga: Pertaruhan RUU TPKS di Senayan, Pertaruhkan Nasib Korban Pemerkosaan?
"Saya sudah bersurat ke pimpinan mengagendakan kalau bisa diparipurnakan penutupan (masa sidang), ini kan 14 April. Kalau bisa 14 April kalau ada paripurna sebelum itu bagus," ujar Willy.
Politikus Partai Nasdem itu mengatakan, dinamika yang terjadi setelah rapat pleno nanti akan menjadi ranah pimpinan DPR.
Hal itu disampaikannya saat ditanya kemungkinan pengesahan RUU TPKS terhambat karena tidak masuk agenda rapat paripurna seperti yang sempat terjadi pada tahap penyusunan akhir tahun lalu.
"Ikhtiar saya kan saya sudah melakukan tanggungjawab saya hari ini selesai, hari ini diplenokan. Kalau toh itu nanti ada yang lain-lain ya itu ranahnya sudah di ranah pimpinan," kata Willy.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.