Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UU Pemasyarakatan: Tahanan/Narapidana Risiko Tinggi Diberikan Pembinaan Khusus

Kompas.com - 08/07/2022, 09:56 WIB
Ardito Ramadhan,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Revisi Undang-Undang Pemasyarakatan yang baru disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengatur bahwa tahanan atau narapidana berisiko tinggi diberikan pembinaan khusus.

"Terhadap Tahanan atau Narapidana risiko tinggi diberikan Pelayanan atau Pembinaan khusus berdasarkan hasil Litmas," demikian bunyi Pasal 54 Ayat (1) draf revisi UU Pemasyarakatan.

Dalam bagian penjelasan, disebutkan bahwa yang disebut dengn 'risiko tinggi' adalah tahanan atau narapidana yang menurut hasil asesmen memiliki potensi untuk melarikan diri; berbahaya terhadap orang lain.

Kemudian, memerlukan upaya pengendalian khusus agar mereka taat pada aturan dalam lembaga; dan melakukan intimidasi, mempengaruhi, atau mengendalikan orang lain untuk melakukan tindak pidana.

Baca juga: UU Pemasyarakatan, Anak Napi Perempuan Dapat Tinggal di Lapas Sampai Usia 3 Tahun

Pada Pasal 54 Ayat (2) disebutkan, hasil penelitian masyarakat (Litmas) yang dimaksud disusun berdasarkan asesmen yang dilakukan oleh asesor pemasyarakatan pada Balai Pemasyarakatan dan/atau instansi terkait.

"Yang dimaksud 'instansi terkait', misalnya, badan yang menangani penanggulangan tindak pidana terorisme dan badan yang menangani penanggulangan tindak pidana narkotika," demikian bunyi penjelasan Pasal 54 Ayat (2).

Adapun bentuk pelayanan atau pembinaan khusus yang diberikan kepada tahanan atau narapidana risiko tinggi meliputi penempatan dalam tempat tertentu dan pemberian program pelayanan atau pembinaan berkoordinasi dengan instansi terkait.

Pelayanan atau pembinaan khusus tersebut dilaksanakan dengan memperhatikan aspek kemanusiaan dan kesehatan.

Baca juga: UU Pemasyarakatan, Napi Berhak Dapat Makanan Bergizi, Rekreasi, hingga Ikuti Siaran Media

Ketentuan lebih lajut mengenai pelayanan atau pembinaan khusus ini akan diatur dalam peraturan pemerintah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Bingung Mau Siapkan Jawaban

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Bingung Mau Siapkan Jawaban

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

Nasional
PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

Nasional
Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Nasional
Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Nasional
Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Nasional
Sengketa Pileg, Golkar Minta Pemungutan Suara Ulang di 36 TPS Sulbar

Sengketa Pileg, Golkar Minta Pemungutan Suara Ulang di 36 TPS Sulbar

Nasional
Mendagri Sebut Biaya Pilkada Capai Rp 27 Triliun untuk KPU dan Bawaslu Daerah

Mendagri Sebut Biaya Pilkada Capai Rp 27 Triliun untuk KPU dan Bawaslu Daerah

Nasional
Airin Ingin Bentuk Koalisi Besar untuk Mengusungnya di Pilkada Banten

Airin Ingin Bentuk Koalisi Besar untuk Mengusungnya di Pilkada Banten

Nasional
Sebut Warga Ingin Anies Balik ke Jakarta, Nasdem: Kinerjanya Terasa

Sebut Warga Ingin Anies Balik ke Jakarta, Nasdem: Kinerjanya Terasa

Nasional
Caleg PSI Gugat Teman Satu Partai ke MK, Saldi Isra: Berdamai Saja Lah

Caleg PSI Gugat Teman Satu Partai ke MK, Saldi Isra: Berdamai Saja Lah

Nasional
Irigasi Rentang Targetkan Peningkatan Indeks Pertanaman hingga 280 Persen

Irigasi Rentang Targetkan Peningkatan Indeks Pertanaman hingga 280 Persen

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com