JAKARTA, KOMPAS.com - Revisi Undang-Undang Pemasyarakatan yang baru disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengatur bahwa tahanan atau narapidana berisiko tinggi diberikan pembinaan khusus.
"Terhadap Tahanan atau Narapidana risiko tinggi diberikan Pelayanan atau Pembinaan khusus berdasarkan hasil Litmas," demikian bunyi Pasal 54 Ayat (1) draf revisi UU Pemasyarakatan.
Dalam bagian penjelasan, disebutkan bahwa yang disebut dengn 'risiko tinggi' adalah tahanan atau narapidana yang menurut hasil asesmen memiliki potensi untuk melarikan diri; berbahaya terhadap orang lain.
Kemudian, memerlukan upaya pengendalian khusus agar mereka taat pada aturan dalam lembaga; dan melakukan intimidasi, mempengaruhi, atau mengendalikan orang lain untuk melakukan tindak pidana.
Pada Pasal 54 Ayat (2) disebutkan, hasil penelitian masyarakat (Litmas) yang dimaksud disusun berdasarkan asesmen yang dilakukan oleh asesor pemasyarakatan pada Balai Pemasyarakatan dan/atau instansi terkait.
"Yang dimaksud 'instansi terkait', misalnya, badan yang menangani penanggulangan tindak pidana terorisme dan badan yang menangani penanggulangan tindak pidana narkotika," demikian bunyi penjelasan Pasal 54 Ayat (2).
Adapun bentuk pelayanan atau pembinaan khusus yang diberikan kepada tahanan atau narapidana risiko tinggi meliputi penempatan dalam tempat tertentu dan pemberian program pelayanan atau pembinaan berkoordinasi dengan instansi terkait.
Pelayanan atau pembinaan khusus tersebut dilaksanakan dengan memperhatikan aspek kemanusiaan dan kesehatan.
Ketentuan lebih lajut mengenai pelayanan atau pembinaan khusus ini akan diatur dalam peraturan pemerintah.
https://nasional.kompas.com/read/2022/07/08/09561201/uu-pemasyarakatan-tahanan-narapidana-risiko-tinggi-diberikan-pembinaan