Perubahan level PPKM secara singkat ini, semuanya berdasarkan pada dua Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri).
Pada mulanya, Inmendagri Nomor 33 Tahun 2022 terbit dan mulai diberlakukan 5 Juli -1 Agustus 2022.
Baca juga: PPKM Level 2 Jabodetabek yang Hanya Bertahan 24 Jam, Lalu Direvisi ke Level 1...
Di dalam aturan itu, seluruh kota dan kabupaten administratif yang ada di DKI Jakarta masuk dalam level 2 PPKM.
Tetapi, pada Rabu (6/7/2022), aturan terbaru kembali diterbitkan dan diberlakukan, yakni Inmendagri Nomor 35 Tahun 2022.
Dalam aturan baru ini, seluruh wilayah di DKI Jakarta ditetapkan ada pada level 1 PPKM.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.