JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan upaya paksa penggeledahan di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jakarta Pusat dan Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Kamis (6/7/2022).
Adapun penggeledahan itu dilakukan terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi pelaksanaan berbagai proyek di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamberamo Tengah, Provinsi Papua.
“Adapun lokasi yang dimaksud adalah rumah kediaman dan apartemen dari pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini,” ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (7/7/2022).
Baca juga: KPK Jadwal Ulang Pemanggilan Tersangka Kasus Suap di Mamberamo Tengah
“Ditemukan dan diamankan berbagai bukti untuk menguatkan unsur dugaan perbuatan pidana korupsi dimaksud di antaranya berupa dokumen transaksi aliran sejumlah uang yang diduga diterima oleh pihak yang terkait dengan perkara,” ucapnya.
Ali mengatakan, analisa hingga penyitaan segera dilakukan tim penyidik untuk kemudian dikonfirmasi lagi pada berbagai pihak yang dipanggil sebagai saksi termasuk kepada para tersangka.
Baca juga: KPK Sita Catatan Aliran Uang yang Diduga Terkait Kasus Mamberamo Tengah
Kendati demikian, komisi antirasuah itu belum dapat mengumumkan siapa pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
KPK bakal mengumumkan siapa pihak yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut sekaligus menjelaskan konstruksi perkaranya setelah penyidikan dinilai cukup.
Baca juga: KPK Usut Dugaan Suap dan Gratifikasi di Pemkab Mamberamo Tengah, Papua
“Pada saat penyidikan ini cukup, kami pastikan KPK akan umumkan siapa saja pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini,” kata Ali.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.