Salin Artikel

Dalam Sehari Level PPKM Jabodetabek Berubah, Ini Penjelasan Satgas Covid-19

JAKARTA, KOMPAS.com - Satgas Covid-19 buka suara terkait berubahnya level asesmen Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jabodetabek ke level 1 sejak Rabu (6/7/2022), setelah sehari sebelumnya dikategorikan level 2.

Kepala Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Covid-19, Alexander K. Ginting mengatakan, berubahnya level asesmen PPKM di Jabodetabek selang sehari itu disebabkan karena adanya perubahan cara pandang levelisasi.

Selama ini, kata dia, levelisasi mengacu pada Instruksi Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 29 Tahun 2022.

Jika mengacu pada beleid tersebut, seharusnya Jabodetabek masuk kriteria PPKM level 1 sejak awal.

"Dari awal sebenarnya tetap sesuai PPKM level 1 jika kita konsisten kriterianya seperti Inmendagri Nomor 29. Yang terjadi ada perbedaan cara pandang dalam menetapkan levelisasi yang selama ini mengacu Inmendagri Nomor 29," ucap Alexander saat dihubungi Kompas.com, Kamis (7/7/2022).

Alexander menjelaskan, dalam Inmendagri Nomor 29, penentuan levelisasi PPKM berdasarkan tiga hal, yakni indikator laju penularan, indikator kapasitas respon, dan capaian vaksinasi.

Indikator laju penularan meliputi kasus konfirmasi, perawatan rumah sakit, dan angka kematian di mana transmisi komunitas dihitung per 100.000 penduduk.

Sementara itu, indikator kapasitas respons dilihat dari testing/angka kasus positif, kontak erat, dan tingkat keterisian tempat tidur (Bed Ocupancy Ratio/BOR) Rumah Sakit (RS).

Kemudian, capaian vaksinasi dilihat dari akselerasi vaksin dasar lengkap (dosis 1 dan dosis 2) sebesar 81.06 persen dan vaksinasi lengkap lansia 67,5 persen.

Di Jabodetabek kata Alexander, hanya angka penularan dan kasus konfirmasi yang meningkat, sedangkan BOR, kasus positif, dan kasus kematian masih rendah.

"Di Jabodetabek ternyata yang tinggi hanya penularan dan kasus konfirmasi karena varian baru BA.4 dan BA.5. Jadi PPKM level 2 Jabodetabek direvisi," jelasnya rinci.

Menurutnya, asesmen level PPKM Jabodetabek tidak bisa ditingkatkan ke level 2 jika hanya karena kasus konfirmasi harian di atas 1000 per hari.

PPKM level 2 Jabodetabek direvisi karena kendati penularan naik, indikator lainnya masih terkendali. Positivity rate di angka 5,2 persen, BOR nasional 2,5 persen, dan kematian 2,58 persen. Apalagi kata dia, Omicron BA.4 dan BA.5 ini tidak sama dengan varian Delta yang menular lebih cepat.

"Memang benar sudah 80 persen lebih kasusnya Omicron BA.4 dan BA.5 yang penularannya cepat, tapi tidak se-virulen Delta, sehingga gambaran awal Juli 2021 dikala kita PPKM darurat tidaklah sama dengan Juli 2022 yang sesungguhnya masih PPKM level 1," sebut Alexander.

Sebagai informasi, pemerintah mengubah level PPKM di Jabodetabek sehari setelah ditetapkan.

Perubahan level PPKM secara singkat ini, semuanya berdasarkan pada dua Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri).

Pada mulanya, Inmendagri Nomor 33 Tahun 2022 terbit dan mulai diberlakukan 5 Juli -1 Agustus 2022.

Di dalam aturan itu, seluruh kota dan kabupaten administratif yang ada di DKI Jakarta masuk dalam level 2 PPKM.

Tetapi, pada Rabu (6/7/2022), aturan terbaru kembali diterbitkan dan diberlakukan, yakni Inmendagri Nomor 35 Tahun 2022.

Dalam aturan baru ini, seluruh wilayah di DKI Jakarta ditetapkan ada pada level 1 PPKM.

https://nasional.kompas.com/read/2022/07/07/18301341/dalam-sehari-level-ppkm-jabodetabek-berubah-ini-penjelasan-satgas-covid-19

Terkini Lainnya

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke