JAKARTA, KOMPAS.com - Pimpinan Majelis Permusyawaratan Perwakilan (MPR) menerima hasil kajian substansi materi Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) dari Badan Pengkajian MPR melalui rapat gabungan di Gedung MPR, Jakarta, Kamis (7/7/2022).
Ketua Badan Pengkajian MPR Djarot Saiful Hidayat mengatakan, hasil kajian ini berkaitan dengan substansi materi dan pilihan bentuk hukum dari pokok-pokok haluan Negara.
“Syukur Alhamdulillah secara resmi tadi sudah diterima dan disepakati oleh ketua MPR beserta seluruh pimpinan MPR dan untuk segera ditindaklanjuti,” kata Djarot usai rapat gabungan bersama pimpinan MPR.
Dari hasil kajian substansi materi ini, Djarot menegaskan bahwa PPHN tidak akan dihadirkan melalui amendemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 pada periode MPR 2019-2024.
Baca juga: Sebut Amendemen UUD 1945 Sulit Dilakukan, Pimpinan MPR: PPHN Saja 10 Tahun Enggak Kelar
Dengan demikian, pintu amendemen UUD 1945 terkait PPHN pun kini sudah tertutup.
“Jadi sudah tertutup supaya tidak ada spekulasi, tidak ada syakwasangka, tidak ada macam-macam anggapan, saling mencurigai sesama kita,” ujar Djarot.
Sementara itu, Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) menegaskan, menghadirkan PPHN tak perlu melakukan amendemen UUD 1945.
Selain itu, ia menilai kehadiran PPHN dalam bentuk Undang-Undang (UU) juga kurang tepat.
Untuk itu, alternatif pun akan ditempuh melalui konvensi ketatanegaraan.
Pembentukan panitia ad hoc konvensi ini baru akan dilakukan melalui rapat gabungan pada 21 Juli mendatang dan akan disahkan melalui rapat paripurna pada 16 Agustus 2022.
“Kita anggap perlu dibentuk panitia ad hoc MPR yang akan lakukan pembahasan hal dimaksuud untuk diambil keputusan,” imbuh dia.
Baca juga: Fraksi Gerindra di MPR Sepakat Tak Lakukan Amendemen UUD 1945 terkait PPHN
Diketahui pembentukan PPHN diklaim sebagai upaya untuk memastikan pembangunan nasional tetap berlanjut meski pucuk pimpinan negara berganti.
Setelah proses kajian selesai, Pimpinan MPR bakal mengadakan serangkaian pertemuan dengan pimpinan partai politik, DPD, dan stakeholder lainnya.
Jika kajian itu disetujui, proses penetapan PPHN bisa ditempuh dengan beragam cara, salah satunya melalui amandemen UUD 1945.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.