JAKARTA, KOMPAS.com - Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Pemasyarakatan disahkan menjadi undang-undang (UU).
Pengesahan itu disampaikan dalam Rapat Paripurna Ke-28 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2021-2022 yang berlangsung di ruang rapat Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (7/7/2022).
"Selanjutnya kami akan menanyakan kepada setiap fraksi, apakah rancangan undang-undang tentang Pemasyarakatan dapat disetujui untuk menjadi undang-undang?" ujar Wakil Ketua DPR Rachmat Gobel selaku pimpinan rapat.
Baca juga: Rapat Paripurna Pengesahan RUU Pemasyarakatan Dihadiri 337 Anggota DPR
Para anggota dewan yang menghadiri rapat secara fisik menyetujui usul tersebut.
"Setuju," jawab para anggota.
Gobel pun mengetuk palu usai mendapat jawaban para anggota sebagai tanda persetujuan.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly yang menghadiri rapat paripurna mewakili pihak pemerintah, juga menyetujui RUU Pemasyarakatan menjadi UU.
Baca juga: RUU Pemasyarakatan Akan Disahkan jadi UU Hari Ini
RUU Pemasyarakatan hampir disahkan pada 2019, namun ditunda karena masifnya penolakan dari masyarakat.
Saat itu, RUU Pemasyarakatan dianggap mempermudah pembebasan bersyarat terhadap narapidana kasus kejahatan luar biasa, termasuk kasus korupsi.
Sebab, RUU Pemasyarakatan meniadakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan sehingga aturan mengenai pemberian pembebasan bersyarat kembali ke PP Nomor 32 Tahun 1999.
PP 99/2012 mengatur syarat rekomendasi dari aparat penegak hukum yang selama ini memberatkan pemberian pembebasan bersyarat bagi napi korupsi.
Baca juga: Asas Pembinaan Pemasyarakatan
Sebelumnya, Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward OS Hiariej juga mengaku pemerintah tidak mempersoalkan terkait Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan yang dicabut oleh Mahkamah Agung (MA).
"Justru dengan putusan Mahkamah Agung terkait PP 99 itu memperkuat RUU yang ada ini," terang Edward dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III DPR, Rabu (25/5/2022).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.