Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Asas Pembinaan Pemasyarakatan

Kompas.com - 27/05/2022, 00:00 WIB
Issha Harruma

Penulis


KOMPAS.com – Sistem pemasyarakatan adalah suatu tatanan mengenai pembinaan warga binaan pemasyarakatan yang dilaksanakan secara terpadu agar mereka menyadari kesalahan, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana sehingga dapat diterima kembali oleh masyarakat dan hidup secara wajar.

Secara umum, sistem pemasyarakatan berfungsi untuk menyiapkan para warga binaan agar dapat berintegrasi dengan masyarakat, sehingga mampu berperan kembali sebagai anggota masyarakat yang bebas dan bertanggung jawab.

Sejak tahun 1964, sistem pembinaan bagi narapidana dan anak pidana di Indonesia telah berubah secara mendasar, yaitu dari sistem kepenjaraan menjadi sistem pemasyarakatan.

Sebutan narapidana berubah menjadi warga binaan pemasyarakatan, dan anak pidana menjadi anak didik pemasyarakatan.

Institusinya pun ikut berubah dari rumah penjara dan rumah pendidikan negara menjadi lembaga pemasyarakatan (Lapas) dan lembaga pembinaan khusus anak (LPKA).

Perubahan sistem ini dikarenakan sistem pemenjaraan yang menekankan pada unsur balas dendam dan penjeraan dianggap tidak sejalan dengan konsep rehabilitasi dan reintegrasi sosial yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.

Baca juga: Pemerintah dan Komisi III DPR Sepakat RUU Pemasyarakatan Dibawa ke Paripurna

Perihal pemasyarakatan ini diatur secara khusus dalam UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.

Terdapat tujuh asas pembinaan pemasyarakatan seperti yang tertuang dalam undang-undang tersebut. Menurut UU Nomor 12 Tahun 1995, sistem pembinaan pemasyarakatan dilaksanakan berdasarkan asas:

  • pengayoman;
  • persamaan perlakuan dan pelayanan;
  • pendidikan;
  • pembimbingan;
  • penghormatan harkat dan martabat manusia;
  • kehilangan kemerdekaan merupakan satu-satunya penderitaan; dan
  • terjaminnya hak untuk tetap berhubungan dengan keluarga dan orang-orang tertentu.

Pengayoman

Pengayoman yang dimaksud adalah perlakuan terhadap warga binaan pemasyarakatan yang bertujuan untuk melindungi masyarakat dari kemungkinan diulanginya tindak pidana oleh warga binaan tersebut.

Selain itu, asas ini juga diterapkan dalam rangka memberikan bekal hidup kepada warga binaan pemasyarakatan agar menjadi warga yang berguna di dalam masyarakat.

Baca juga: Menkumham Minta Lapas Bentuk Warga Binaan Jadi Terampil dan Mandiri

Persamaan perlakuan dan pelayanan

Persamaan perlakuan dan pelayanan yang dimaksud adalah pemberian perlakuan dan pelayanan yang sama kepada warga binaan pemasyarakatan tanpa membeda-bedakan orang.

Pendidikan dan pembimbingan

Pendidikan dan pembimbingan yang dimaksud adalah bahwa penyelenggaraan pendidikan dan bimbingan dilaksanakan berdasarkan Pancasila, antara lain penanaman jiwa kekeluargaan, keterampilan, pendidikan kerohanian, dan kesempatan untuk menunaikan ibadah.

Penghormatan harkat dan martabat manusia

Penghormatan harkat dan martabat manusia yang dimaksud adalah bahwa sebagai orang yang tersesat warga binaan pemasyarakatan harus tetap diperlakukan sebagai manusia.

Kehilangan kemerdekaan merupakan satu-satunya penderitaan

Asas ini memiliki makna walaupun warga binaan pemasyarakatan harus berada dalam Lapas untuk jangka waktu tertentu, mereka tetap memperoleh hak-hak yang lain seperti layaknya manusia.

Hak warga binaan pemasyarakatan tetap dilindungi, seperti hak memperoleh perawatan kesehatan, makan, minum, pakaian, tempat tidur, latihan keterampilan, olah raga, atau rekreasi.

Terjaminnya hak untuk tetap berhubungan dengan keluarga dan orang-orang tertentu

Maksud dari asas ini adalah walaupun warga binaan pemasyarakatan berada di Lapas, namun mereka tetap harsus didekatkan dengan masyarakat dan tidak boleh diasingkan.

Misalnya, berhubungan dengan masyarakat dalam bentuk kunjungan, hiburan ke dalam Lapas dari anggota masyarakat yang bebas, dan kesempatan berkumpul bersama sahabat dan keluarga, seperti program cuti mengunjungi keluarga.

 

Referensi:

UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Nasional
“Oposisi” Masyarakat Sipil

“Oposisi” Masyarakat Sipil

Nasional
Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Nasional
Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com