KOMPAS.com – Sistem pemasyarakatan adalah suatu tatanan mengenai pembinaan warga binaan pemasyarakatan yang dilaksanakan secara terpadu agar mereka menyadari kesalahan, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana sehingga dapat diterima kembali oleh masyarakat dan hidup secara wajar.
Secara umum, sistem pemasyarakatan berfungsi untuk menyiapkan para warga binaan agar dapat berintegrasi dengan masyarakat, sehingga mampu berperan kembali sebagai anggota masyarakat yang bebas dan bertanggung jawab.
Sejak tahun 1964, sistem pembinaan bagi narapidana dan anak pidana di Indonesia telah berubah secara mendasar, yaitu dari sistem kepenjaraan menjadi sistem pemasyarakatan.
Sebutan narapidana berubah menjadi warga binaan pemasyarakatan, dan anak pidana menjadi anak didik pemasyarakatan.
Institusinya pun ikut berubah dari rumah penjara dan rumah pendidikan negara menjadi lembaga pemasyarakatan (Lapas) dan lembaga pembinaan khusus anak (LPKA).
Perubahan sistem ini dikarenakan sistem pemenjaraan yang menekankan pada unsur balas dendam dan penjeraan dianggap tidak sejalan dengan konsep rehabilitasi dan reintegrasi sosial yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
Baca juga: Pemerintah dan Komisi III DPR Sepakat RUU Pemasyarakatan Dibawa ke Paripurna
Perihal pemasyarakatan ini diatur secara khusus dalam UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.
Terdapat tujuh asas pembinaan pemasyarakatan seperti yang tertuang dalam undang-undang tersebut. Menurut UU Nomor 12 Tahun 1995, sistem pembinaan pemasyarakatan dilaksanakan berdasarkan asas:
Pengayoman yang dimaksud adalah perlakuan terhadap warga binaan pemasyarakatan yang bertujuan untuk melindungi masyarakat dari kemungkinan diulanginya tindak pidana oleh warga binaan tersebut.
Selain itu, asas ini juga diterapkan dalam rangka memberikan bekal hidup kepada warga binaan pemasyarakatan agar menjadi warga yang berguna di dalam masyarakat.
Baca juga: Menkumham Minta Lapas Bentuk Warga Binaan Jadi Terampil dan Mandiri
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.