Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ACT yang Tak Lagi Punya Izin Galang Dana...

Kompas.com - 07/07/2022, 08:14 WIB
Fika Nurul Ulya,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) kelabakan. Dua hari selang laporan Tempo berjudul "Kantong Bocor Dana Umat" terbit karena dugaan penyelewenangan dana donasi, izin lembaga itu dicabut oleh Kementerian Sosial.

Kementerian Sosial mencabut izin ACT sebagai Penyelenggara Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang telah diberikan sejak 2022.

Pencabutan dinyatakan dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap.

Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi mengatakan, dicabutnya izin ACT oleh kementerian didasari oleh berbagai alasan, salah satunya karena adanya indikasi pelanggaran terhadap aturan.

Baca juga: Buntut Dugaan Penyelewengan Dana Sosial, Kemensos Cabut Izin ACT

“Jadi alasan kita mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial," Kata Muhadjir dalam keterangan tertulis, Rabu (6/7/2022).

Salah satu indikasi pelanggaran yang ditemukan Kemensos adalah lebih tingginya pemotongan uang donasi dari treshold yang ditetapkan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan keterangan Presiden ACT lbnu Khajar, pihaknya memotong rata-rata 13,7 persen dari dana hasil pengumpulan uang atau barang sebagai dana operasional yayasan.

Baca juga: Potongan Donasi 13,7 Persen Jadi Alasan Kemensos Cabut Izin ACT

Padahal berdasarkan peraturan, pembiayaan atas usaha pengumpulan sebanyak-banyaknya dipotong 10 persen dari hasil sumbangan yang diperoleh. Hal ini diatur dalam ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan.

Bahkan khusus PUB bencana, donasi yang terkumpul seluruhnya harus disalurkan kepada masyarakat tanpa ada pemotongan biaya operasional dari dana yang terkumpul.

"Angka 13,7 persen tersebut tidak sesuai dengan ketentuan batasan maksimal 10 persen," beberapa Muhadjir.

Muhadjir menuturkan, pemerintah akan memberi sanksi lebih lanjut kepada yayasan tersebut jika terbukti melanggar. Pemberian sanksi harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal yang mengadakan pertemuan dengan pimpinan ACT.

Terkait pencabutan izin ACT sebagai penyelenggara PUB merupakan bagian dari sanksi atau bukan, Sekretaris Jenderal Kemensos Harry Hikmat belum mau berkomentar.

Lembaga lain keta "getah"

Buntut dari terbongkarnya penyelewengan dana donasi oleh ACT, lembaga sejenis lain akhirnya kena getahnya. Muhadjir mengatakan, Kemensosakan menyisir izin yayasan lain.

Baca juga: Imbas Kasus ACT, Kemensos Bakal Sisir Izin Lembaga Donasi Lain

Tindakan yang ia lakukan merupakan bentuk responsif pemerintah terhadap peristiwa yang terjadi.

"Pemerintah responsif terhadap hal-hal yang sudah meresahkan masyarakat dan selanjutnya akan melakukan penyisiran terhadap ijin-ijin yang telah diberikan kepada yayasan lain dan untuk memberikan efek jera agar tidak terulang kembali," jelasnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengusaha Hendry Lie Jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah

Pengusaha Hendry Lie Jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo: Kami Maju dengan Kesadaran Didukung Kumpulan Tokoh Kuat, Termasuk PBNU

Prabowo: Kami Maju dengan Kesadaran Didukung Kumpulan Tokoh Kuat, Termasuk PBNU

Nasional
Prabowo: Saya Merasa Dapat Berkontribusi Beri Solusi Tantangan Bangsa

Prabowo: Saya Merasa Dapat Berkontribusi Beri Solusi Tantangan Bangsa

Nasional
Prabowo Sebut Jokowi Siapkan Dirinya Jadi Penerus

Prabowo Sebut Jokowi Siapkan Dirinya Jadi Penerus

Nasional
Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Nasional
Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show 'Pick Me Trip in Bali'

Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show "Pick Me Trip in Bali"

Nasional
Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Nasional
Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Nasional
Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Nasional
Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Nasional
Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Nasional
Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Nasional
Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Nasional
Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com