JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga masyarakat sipil Imparsial mengkhawatirkan penunjukan Mayjen (purn) Achmad Marzuki sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Aceh menjadi cara agar perwira TNI/Polri menduduki jabatan sipil.
Sebagai informasi, Marzuki yang sebelumnya berpangkat mayor jenderal TNI AD, disebut telah melalui serangkaian proses penilaian dari tim penilai akhir sebelum kemudian diusulkan sebagai Pj Gubernur Aceh kepada Presiden Joko Widodo.
Namun, baru pada 1 Juli 2022, Panglima TNI Andika Perkasa meneken surat pemberhentian dengan hormat atas Rachmad dan mengirimkannya ke Jokowi.
Baca juga: Profil Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki, Pernah Emban Jabatan Strategis TNI AD
Pada Senin (4/7/2022), Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian melantik pria yang kala itu sedang menjabat tenaga ahli di Lemhanas itu sebagai Staf Ahli Mendagri Bidang Hukum dan Kesatuan Bangsa.
Kemarin, Rabu (6/7/2022), Marzuki dilantik sebagai Penjabat Gubernur Aceh.
Direktur Imparsial Gufron Mabruri mengatakan, cepatnya peralihan jabatan Marzuki dari tenaga ahli di Lemhanas hingga akhirnya ditunjuk menjadi Pj Gubernur tampak janggal.
Prosesnya, kata dia, terlalu cepat.
"Sehingga ada kesan sebelumnya sudah diproyeksikan ke arah sana. Untuk menghindari kontroversi, ditaruh dulu di jabatan transit," kata Gufron kepada Kompas.com, Rabu .
Gufron khawatir, cara pemerintah menunjuk Marzuki menjadi pola untuk memberikan ruang kepada perwira TNI agar bisa menduduki jabatan sipil.
"Mengingat masih banyak lagi jabatan kepala daerah yang akan kosong akibat berakhirnya masa jabatan mereka dan perlu penunjukan pj," jelasnya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.