JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga masyarakat sipil Imparsial mengkhawatirkan penunjukan Mayjen (purn) Achmad Marzuki sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Aceh menjadi cara agar perwira TNI/Polri menduduki jabatan sipil.
Sebagai informasi, Marzuki yang sebelumnya berpangkat mayor jenderal TNI AD, disebut telah melalui serangkaian proses penilaian dari tim penilai akhir sebelum kemudian diusulkan sebagai Pj Gubernur Aceh kepada Presiden Joko Widodo.
Namun, baru pada 1 Juli 2022, Panglima TNI Andika Perkasa meneken surat pemberhentian dengan hormat atas Rachmad dan mengirimkannya ke Jokowi.
Baca juga: Profil Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki, Pernah Emban Jabatan Strategis TNI AD
Pada Senin (4/7/2022), Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian melantik pria yang kala itu sedang menjabat tenaga ahli di Lemhanas itu sebagai Staf Ahli Mendagri Bidang Hukum dan Kesatuan Bangsa.
Kemarin, Rabu (6/7/2022), Marzuki dilantik sebagai Penjabat Gubernur Aceh.
Direktur Imparsial Gufron Mabruri mengatakan, cepatnya peralihan jabatan Marzuki dari tenaga ahli di Lemhanas hingga akhirnya ditunjuk menjadi Pj Gubernur tampak janggal.
Prosesnya, kata dia, terlalu cepat.
"Sehingga ada kesan sebelumnya sudah diproyeksikan ke arah sana. Untuk menghindari kontroversi, ditaruh dulu di jabatan transit," kata Gufron kepada Kompas.com, Rabu .
Gufron khawatir, cara pemerintah menunjuk Marzuki menjadi pola untuk memberikan ruang kepada perwira TNI agar bisa menduduki jabatan sipil.
"Mengingat masih banyak lagi jabatan kepala daerah yang akan kosong akibat berakhirnya masa jabatan mereka dan perlu penunjukan pj," jelasnya.
Catatan Kemendagri, ada 271 posisi kepala daerah yang kosong hingga 2024 sehingga perlu ditunjuk penjabat untuk memerintah.
Hingga saat ini, kata Gufron, mekanisme penunjukan penjabat kepala daerah sepenuhnya dikontrol pemerintah.
Tidak ada transparansi maupun uji publik supaya masyarakat bisa berpartisipasi dalam pemilihan penjabat kepala daerah.
Tito pernah mengatakan bahwa aturan agar mekanisme yang lebih transparan sedang dirumuskan.
Baca juga: Usai Dilantik jadi Pj Gubernur Aceh, Achmad Marzuki Dapat 5 PR Ini dari Mendagri
Tito juga memastikan bahwa tidak akan ada lagi penjabat kepala daerah seorang perwira aktif, setelah penunjukan Pj Bupati Seram Bagian Barat Andi Chandra As'aduddin yang kontroversial.
"Imparsial mendesak pemerintah melalui Kemendagri segera membuat aturan tentang tata cara pelaksanaan pengisian kekosongan jabatan kepala daerah, sebagaimana diamanatkan dalam putusan MK No. 67 tahun 2021 agar penunjukan pj kepala daerah dilakukan secara demokratis," tutur Gufron.
"Jangankan memberi masukan, nama-nama yang diusulkan saja publik tidak tahu," pungkasnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.