Dalam pertimbangannya, MA menyebut, dengan diajukannya permohonan untuk melangsungkan perkawinan kepada Kantor Catatan Sipil, maka ditafsirkan bahwa pemohon hendak menikah tidak secara Islam dan tidak lagi menghiraukan status agamanya.
Atas dasar inilah, MA memerintahkan Kantor Catatan Sipil wajib menerima permohonan pemohon tersebut.
Baca juga: Mengapa Perkawinan Perlu Dicatatkan?
Menurut UU Perkawinan dan KHI, pernikahan yang tidak dicatatkan pada pejabat yang berwenang dianggap tidak memiliki kekuatan hukum.
Dengan begitu, perkawinan beda agama yang tidak dapat dicatatkan kepada negara akan dianggap tidak sah di mata negara.
Akibatnya, hak-hak suami, istri serta anak-anak yang dilahirkan tidak memiliki jaminan perlindungan hukum.
Untuk diketahui, anak yang sah menurut UU Perkawinan dan KHI adalah anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah.
Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah hanya mempunyai hubungan perdata atau hubungan nasab dengan ibunya dan keluarga ibunya.
Referensi: