Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Perkawinan Campuran di Indonesia

Kompas.com - 07/07/2022, 00:15 WIB
Issha Harruma

Penulis

KOMPAS.com – Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang laki-laki dan perempuan sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa.

Di Indonesia, salah satu ketentuan yang mengatur tentang pernikahan adalah UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 16 Tahun 2019.

Melalui undang-undang ini, negara menjamin hak setiap warga negara untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah, termasuk dengan perkawinan beda kewarganegaraan atau perkawinan campuran.

Lalu, bagaimana aturan perkawinan campuran di Indonesia?

Baca juga: Mengapa Perkawinan Perlu Dicatatkan?

Hukum perkawinan campuran di Indonesia

Perkawinan campuran yang dilangsungkan di Indonesia dilakukan menurut UU Perkawinan.

Menurut undang-undang ini, perkawinan campuran adalah perkawinan antara dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan, karena perbedaan kewarganegaraan dan salah satu pihak berkewarganegaraan Indonesia.

Perkawinan campuran tidak dapat dilangsungkan sebelum terbukti bahwa syarat perkawinan yang ditentukan bagi masing-masing pihak telah dipenuhi.

Syarat perkawinan menurut undang-undang, yakni:

  • Persetujuan kedua calon mempelai;
  • Izin dari kedua orang tua jika mempelai belum mencapai usia 21 tahun;
  • Jika orang tua telah meninggal, izin didapat dari wali, orang yang memelihara, atau keluarga yang mempunyai hubungan darah dalam garis keturunan lurus ke atas.

Selain persyaratan tersebut, pasangan yang akan menikah juga harus meminta surat keterangan dari pejabat berwenang yang menyatakan bahwa mereka telah memenuhi syarat untuk melangsungkan perkawinan campuran tanpa ada rintangan.

Surat keterangan atau keputusan pengganti keterangan yang diberikan petugas tersebut hanya berlaku selama enam bulan setelah diberikan.

Jika pernikahan tidak dilangsungkan dalam waktu yang telah ditentukan, maka pasangan tersebut harus membuat surat keterangan yang baru.

Surat keterangan ini merupakan hal yang wajib dalam pelaksanaan pernikahan campuran.

Terdapat sanksi bagi pasangan yang melangsungkan perkawinan campuran tanpa memperlihatkan lebih dulu surat keterangan tersebut.

Dalam Pasal 61 UU Perkawinan ditegaskan, pasangan yang melangsungkan perkawinan campuran tanpa memperlihatkan lebih dulu surat keterangan atau keputusan pengganti keterangan kepada pegawai pencatat perkawinan akan dihukum dengan hukuman kurungan maksimal selama sebulan.

Selain itu, sanksi hukum juga akan diberikan kepada pegawai pencatat perkawinan yang mencatat perkawinan padahal ia mengetahui bahwa surat keterangan atau keputusan pengganti keterangan tidak ada.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Syaikhu Sebut Koalisi atau Oposisi Itu Kewenangan Majelis Syuro PKS

Syaikhu Sebut Koalisi atau Oposisi Itu Kewenangan Majelis Syuro PKS

Nasional
Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Nasional
PPP Buka Peluang Usung Sandiaga Jadi Cagub DKI

PPP Buka Peluang Usung Sandiaga Jadi Cagub DKI

Nasional
Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Nasional
Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Nasional
PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com