Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perkawinan Beda Agama Menurut Hukum Positif di Indonesia

Kompas.com - 07/07/2022, 02:05 WIB
Issha Harruma

Penulis

KOMPAS.com ¬ Perkawinan yang sah di mata negara adalah perkawinan yang dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Di Indonesia, salah satu peraturan yang mengatur perkawinan adalah UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 16 Tahun 2019.

Selain itu, ada juga sejumlah ketentuan lain yang mengatur tentang perkawinan.

Lantas, bagaimanakah perkawinan beda agama menurut hukum yang berlaku di Indonesia?

Baca juga: Aturan Perkawinan Campuran di Indonesia

Perkawinan beda agama menurut hukum

Pada dasarnya, belum ada hukum perkawinan di Indonesia yang mengatur secara khusus dan jelas mengenai perkawinan pasangan beda agama.

Namun, dalam UU Perkawinan menyebutkan, perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum agama dan kepercayaan masing-masing.

Dalam penjelasan pasal disebutkan bahwa tidak ada perkawinan di luar hukum masing-masing agama dan kepercayaan.

Selain itu, di dalam Pasal 8 juga tertulis bahwa perkawinan dilarang antara dua orang yang mempunyai hubungan, yang oleh agamanya atau peraturan lain yang berlaku, dilarang kawin.

Bagi yang beragama Islam, perkawinan juga dilaksanakan menurut Kompilasi Hukum Islam (KHI). Mengacu pada Pasal 4 KHI, perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum Islam.

Peraturan ini juga dengan tegas melarang umat Islam untuk menikah beda agama. Larangan ini tertuang dalam Pasal 40 dan Pasal 44.

Dengan begitu, tertutuplah kemungkinan untuk perkawinan beda agama.

Meski begitu, terdapat yurisprudensi hukum terkait perkawinan beda agama, yakni Putusan Mahkamah Agung (MA) No. 1400 K/Pdt/1986.

Dalam putusan tersebut, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi pemohon yang beragama Islam untuk menikah dengan pasangannya yang beragama Kristen Protestan.

Melalui putusan ini, MA memerintahkan Kantor Catatan Sipil (sekarang disebut Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil) untuk melangsungkan perkawinan beda agama antara pemohon dan pasangannya.

Putusan ini pun sekaligus membatalkan putusan Pengadilan Negeri sebelumnya mengenai penolakan melangsungkan perkawinan tersebut oleh Kantor Catatan Sipil.

Dalam pertimbangannya, MA menyebut, dengan diajukannya permohonan untuk melangsungkan perkawinan kepada Kantor Catatan Sipil, maka ditafsirkan bahwa pemohon hendak menikah tidak secara Islam dan tidak lagi menghiraukan status agamanya.

Atas dasar inilah, MA memerintahkan Kantor Catatan Sipil wajib menerima permohonan pemohon tersebut.

Baca juga: Mengapa Perkawinan Perlu Dicatatkan?

Risiko nikah beda agama

Menurut UU Perkawinan dan KHI, pernikahan yang tidak dicatatkan pada pejabat yang berwenang dianggap tidak memiliki kekuatan hukum.

Dengan begitu, perkawinan beda agama yang tidak dapat dicatatkan kepada negara akan dianggap tidak sah di mata negara.

Akibatnya, hak-hak suami, istri serta anak-anak yang dilahirkan tidak memiliki jaminan perlindungan hukum.

Untuk diketahui, anak yang sah menurut UU Perkawinan dan KHI adalah anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah.

Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah hanya mempunyai hubungan perdata atau hubungan nasab dengan ibunya dan keluarga ibunya.

 

Referensi:

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

Nasional
Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

BrandzView
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com