Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PKS Yakin Gugatan "Presidential Threshold" Bakal Dikabulkan MK

Kompas.com - 06/07/2022, 15:22 WIB
Vitorio Mantalean,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden PKS Ahmad Syaikhu yakin gugatan soal presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden ke Mahkamah Konstitusi bakal dikabulkan.

PKS menggugat Pasal 222 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang ambang batas pencalonan presiden pada Rabu (6/7/2022).

Adapun Pasal ini menjadi salah satu pasal yang paling banyak digugat ke MK hingga sekarang.

"Tim hukum PKS telah mengkaji tidak kurang dari 30 permohonan judicial review presidential threshold yang pernah diajukan ke MK," kata Syaikhu kepada wartawan usai mendaftarkan permohonan uji materi beleid tersebut ke MK, Rabu (6/7/2022).

Baca juga: PKS Gugat Presidential Threshold ke MK, Akui Tak Leluasa Bentuk Koalisi

"PKS mengikuti alur pemikiran Mahkamah Konstitusi yang telah mengadili setidaknya 30 permohonan uji materi terkait Pasal 222 UU Pemilu," jelasnya.

Salah satu poin yang digarisbawahi Syaikhu adalah MK telah membuat putusan bahwa ambang batas pencalonan presiden 20 persen kursi DPR yang diatur Pasal 222 UU Pemilu adalah open legal policy pembentuk undang-undang.

"PKS sepakat dengan argumentasi ini, namun open legal policy ini seharusnya disertakan dengan landasan, rasional proporsional agar tidak bertentangan dengan UUD 1945," ujar Syaikhu.

Baca juga: Gugat UU Pemilu ke MK, PKS Anggap Presidential Threshold Idealnya 7-9 Persen

Selain itu, PKS juga mencermati putusan MK atas perkara sejenis, nomor 74/PUU-XVIII/2020 yang dilayangkan Rizal Ramli dan Abdulrachim Kresno.

Saat itu, MK memutuskan tak dapat menerima gugatan tersebut karena menganggap para pemohon tidak memiliki legal standing dan kerugian konstitusional akibat presidential threshold 20 persen.

MK menilai bahwa partai politik atau gabungan partai politik lah yang mempunyai legal standing untuk itu.

Baca juga: Fraksi Demokrat dan PKS Beri Catatan Terhadap RUU Tiga Provinsi Baru Papua

Syaikhu menegaskan, pihaknya percaya diri hal itu akan menguntungkan PKS meskipun mereka termasuk salah satu pihak yang turut membahas UU Pemilu pada 2017 di dalam parlemen.

"Partai politik atau gabungan partai politik walaupun tadi sudah melakukan pembahasan dia bisa memiliki legal standing terkait dengan judicial review ini," ungkapnya.

"Karena dalam seluruh proses pembahasan itu tentu ada hal-hal titik-titik lemah yang di antaranya adalah penentuan 20 persen itu. Tadi saya katakan, tidak ada landasan ilmiah yang kuat terkait dengan penetapan angka itu," jelasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Soal 'Presidential Club', Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Soal "Presidential Club", Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Nasional
Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Nasional
Soal 'Presidential Club', Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Soal "Presidential Club", Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Nasional
Tanggapi Isu 'Presidential Club', PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Tanggapi Isu "Presidential Club", PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com