JAKARTA, KOMPAS.com - Fraksi Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyetujui tiga Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pembentukan Provinsi Papua Selatan, RUU Pembentukan Provinsi Papua Tengah, dan RUU Pembentukan Provinsi Papua Pegunungan.
Kendati demikian, dua fraksi tersebut menyampaikan sejumlah catatan kritis untuk kelanjutan RUU jika nantinya disahkan sebagai Undang-Undang.
Perwakilan Fraksi Partai Demokrat Rezka Oktoberia mengatakan, pemekaran di wilayah Papua tidak boleh dilandaskan pada kepentingan oligarki politik dan bisnis bersifat menguntungkan sesaat.
"Terkait pemekaran wilayah di Papua, Fraksi Partai Demokrat sangat concern dan menuntut secara penuh agar pelaksanaan pemekaran dilakukan dengan berdasarkan aspek-aspek dan pasal-pasal yang tercantum dalam UU 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua," kata Rezka dalam rapat kerja Komisi II dan pemerintah, Selasa (28/6/2022).
Baca juga: Komisi II dan Pemerintah Setuju 3 RUU DOB Papua Dibawa ke Paripurna
Terkait hal itu, tiga RUU pemekaran wilayah perlu memerhatikan seperti aspek politik, administratif, birokrasi, hukum, kesatuan sosial-budaya, kesiapan sumber daya manusia (SDM), fasilitas umum, kemampuan ekonomi, perkembangan masa yang akan datang, dan aspirasi masyarakat Papua.
Catatan kedua yaitu, Fraksi Demokrat meminta adanya jaminan bagi hak-hak orang asli Papua.
Hal tersebut melalui penguatan dan kejelasan definisi, serta pengaturan tentang prioritas utama orang asli Papua untuk ikut serta hingga memiliki wewenang dalam berbagai bidang pembangunan di tiga DOB.
"Fraksi Partai Demokrat mengingatkan bahwa pemekaran di Papua harus memasukkan dan menanamkan karakteristik lokal ke dalam sistem pemerintahan daerah di provinsi-provinsi yang ada di Papua," jelasnya.
"Misalnya dengan pendekatan antropologis dengan melakukan program ketahanan pangan hingga pemberdayaan masyarakat sesuai mata pencaharian," sambung Rezka.
Baca juga: Tiga Ibu Kota Provinsi DOB Papua Ditetapkan: Nabire, Merauke, dan Jaya Wijaya
Selain itu juga perlu dilakukan pendekatan keamanan yang humanis, pembangunan dan kesejahteraan dari semua pihak untuk rakyat Papua.
"Menjadi hal yang wajib dan tidak dapat ditawar," tegasnya.
Kemudian, Fraksi Demokrat mendesak pemerintah untuk memastikan penguatan batas dan cakupan wilayah, termasuk jumlah kabupaten kota secara tepat.
Hal itu perlu melihat kondisi terkini dari wilayah tersebut.
"Dan dengan mendengarkan masukan serta aspirasi dari setiap masyarakat adat," tambahnya.
Sehingga, lanjut Rezka, pengelolaan kawasan dan perbatasan dapat dilakukan semaksimal mungkin dalam rangka mendorong kedaulatan dan eskalasi pembangunan setiap provinsi di Papua.
Baca juga: Mahfud Sebut Kebutuhan ASN DOB Papua Dipenuhi dari Tenaga Honorer dan CPNS Provinsi Induk