JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi menegaskan petinggi Aksi Cepat Tanggap (ACT) pernah dilaporkan terkait dugaan penipuan dalam akta autentik.
Adapun laporan itu dilakukan pada 2021 lalu dan masih dalam proses penyelidikan. Terlapor kasus itu adalah petinggi ACT Ibnu Khadjar dan Ahyudin.
"Iya (pernah dilaporkan), sedang dalam penyelidikan untuk memfaktakan unsur pidana," kata Andi saat dikonfirmasi, Selasa (5/7/2022).
Menurut dia, sejumlah pihak telah diperiksa dalam penyelidikan tersebut, termasuk para terlapor.
Baca juga: Kemensos Tegaskan Bisa Cabut Izin ACT bila Terbukti Melakukan Penyimpangan
Kendati demikian, ia belum menjelaskan lebih lanjut mengenai duduk perkara laporan tersebut.
Ia hanya mengatakan terlapor dilaporkan atas dugaan penipuan atau keterangan palsu dalam akta autentik.
"Dugaan penipuan atau keterangan palsu dalam akta autentik (378 atau 266 KUHP)," terangnya.
Diberitakan sebelumnya, lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) belakangan ini menjadi pembicaraan warganet di jagat media sosial sejak Senin (4/7/2022).
Hal itu ramai setelah majalah Tempo menerbitkan laporan jurnalistiknya terkait adanya dugaan penyelewengan dana donasi oleh ACT.
Baca juga: Densus 88 Dalami Dugaan Penyelewengan Dana ACT yang Diindikasikan ke Aktivitas Terlarang
Dari laporan itu disebutkan para petinggi ACT khususnya mantan Presiden ACT Ahyudin bermewah-mewahan dengan uang hasil sumbangan masyarakat. Dalam laporan juga disebutkan potensi pelanggaran Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan yang dilakukan oleh para petinggi ACT.
Terkait adanya dugaan penyelewengan dana ini pihak manajemen ACT menyampaikan permintaan maaf kepada seluruh warga dan para donatur.
Hal itu disampaikan dalam konferensi pers di kantor pusat ACT Menara 165 di Jalan TB Simatupang, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Senin (5/7/2022).
Ibnu Khajar bicara panjang lebar terkait laporan yang dipublikasikan Tempo. Dia tak secara tegas membantah tetapi juga tidak membenarkan.
Menurut Ibnu, sebagian laporan tersebut berisi kebenaran, sebagian berisi isu yang dia sendiri tidak tahu bersumber dari mana.
Baca juga: Kemensos Bakal Panggil Pimpinan ACT Terkait Dugaan Penyelewengan Dana Sosial
Tapi Ibnu tidak membantah terkait gaji ratusan juta rupiah yang pernah didapat petinggi ACT beserta mobil mewah untuk fasilitas operasional.
Namun pada intinya, Ibnu menyebut laporan tingkah pola para petinggi ACT yang hidup mewah dengan uang donasi itu sudah mengalami perbaikan atau evaluasi sejak dia menjabat sebagai pimpinan tertinggi.
Selain itu, Ibnu juga memastikan laporan keuangan lembaga filantropi yang dia pimpin sudah menjalani audit dan mendapat opini tertinggi yaitu Wajar Tanpa Pengecualian.
"ACT juga memiliki predikat WTP, termasuk dalam opini tata kelola keuangan terbaik yang diberikan oleh auditor Kantor Akuntan Publik (KAP) dari Kementerian Keuangan," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.