Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKM Diperpanjang, Pemerintah Tambah Pintu Masuk Perjalanan Luar Negeri

Kompas.com - 05/07/2022, 12:35 WIB
Vitorio Mantalean,
Bagus Santosa

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah menambah pintu masuk pelaku perjalanan luar negeri dalam perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di seluruh wilayah Indonesia hingga 1 Agustus 2022.

Direktur Jenderal Bina Administrasi Wilayah Kemendagri Safrizal ZA menyebut bahwa hal ini dilakukan supaya pengendalian laju penularan Covid-19 tidak mengganggu upaya pemulihan ekonomi.

"Oleh karena itu salah satu ketentuan baru dalam dalam pengaturan Inmendagri Nomor 34 Tahun 2020 tentang pelaksanaan PPKM Luar Jawa-Bali menambahkan Bandar Udara Sultan Syarif Kasim II di Pekanbaru, Provinsi Riau, sebagai pintu masuk pelaku perjalanan luar negeri," ungkapnya dalam keterangan tertulis, Selasa (5/7/2022) pagi.

Baca juga: PPKM Jawa-Bali Naik ke Level II, Ini Aturan Masuk Pasar hingga Mal

Adapun sebelumnya sudah ada sejumlah bandara yang menjadi menjadi pintu masuk pelaku perjalanan luar negeri. 

Yaitu, Bandar Udara Soekarno Hatta di Tangerang, Banten; Bandar Udara Juanda di Sidoarjo, Jawa Timur; Bandar Udara Ngurah Rai di Denpasar, Bali; Bandar Udara Hang Nadim di Batam, Provinsi Kepulauan Riau;

Bandar Udara Raja Haji Fisabilillah di Tanjung Pinang, Kepulauan Riau; Bandar Udara Sam Ratulangi di Manado, Provinsi Sulawesi Utara; Bandar Udara Zainuddin Abdul Madjid di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat;

Bandar Udara Kualanamu di Sumatera Utara; Bandar Udara Sultan Hasanuddin di Sulawesi Selatan, Bandar Udara Internasional Yogyakarta di Daerah Istimewa Yogyakarta.

Baca juga: PPKM Diperpanjang, Ini Aturan Tempat Ibadah di Wilayah Level 1 dan 2

Syarif menambahkan, kebijakan ini bertujuan untuk mendorong kelancaran lalu lintas orang, barang dan jasa sebagai salah satu daya ungkit pertumbuhan ekonomi.

Sebelumnya diberitakan, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memperpanjang PPKM di seluruh Indonesia melalui Instruksi Mendagri Nomor 33 dan 34 Tahun 2022, Selasa (5/7/2022) hingga 1 Agustus 2022.

Baca juga: PPKM Diperpanjang, Ini Aturan Tempat Ibadah di Wilayah Level 1 dan 2

Safrizal menjelaskan bahwa ada beberapa perubahan dalam perpanjangan PPKM ini, salah satunya adalah, pihaknya meminta perhatian serius kepada pemangku kepentingan sebab beberapa daerah naik level PPKM menjadi level 2.

“Akhir-akhir ini kita melihat adanya peningkatan kasus covid-19 dikarenakan adanya penyebaran varian BA.4 dan BA.5," kata Safrizal.

"Beberapa daerah terpaksa harus dinaikkan menjadi level 2 yaitu Provinsi DKI Jakarta, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Depok, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Sorong," lanjutnya.

Baca juga: PPKM Level 2 di Jakarta, Kapasitas Tamu Resepsi Pernikahan Dikurangi

Safrizal menambahkan, jumlah wilayah level 1 berkurang dari 128 menjadi 114 daerah.

Sementara itu, di luar Jawa dan Bali, kondisi PPKM tidak berubah.

"Yaitu 385 daerah berstatus PPKM Level 1, dan hanya 1 daerah berstatus PPKM Level 2. Namun ada pergantian daerah yang berada di Level 2 yang sebelumnya adalah Kabupaten Teluk Bintuni, beralih menjadi Kabupaten Sorong," jelas Safrizal.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

“Oposisi” Masyarakat Sipil

“Oposisi” Masyarakat Sipil

Nasional
Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Nasional
Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com