JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menilai, bantahan KPK soal Firli Bahuri tengah berada di Kalimantan Utara (Kaltara) pada tanggal 25 November 2020 hanya bentuk pembelaan.
Hal itu, dia sampaikan menanggapi pernyataan Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri yang membantah adanya pertemuan Novel dengan Firli di toilet Gedung Merah Putih KPK usai gelar perkara kasus Edhy Prabowo.
“Repot kalau orang sudah terlalu sering berbohong,” ujar Novel kepada Kompas.com, Senin (4/7/2022).
Novel menjelaskan, pertemuannya dengan Firli terjadi sebelum Ketua KPK itu berangkat ke Kalimantan Utara.
Baca juga: KPK Bantah Novel soal Diperingatkan Firli Saat Usut Kasus Edhy Prabowo
Bahkan, dia memastikan bahwa surat perintah penyidikan kasus suap ekspor benih lobster yang menjerat mantan politikus Gerindra itu dibubuhi paraf Firli Bahuri.
“Ekspose itu memang Firli buru-buru pergi keluar kota. Sehingga surat-surat yang tandatangan pimpinan lainnya,” papar Novel.
“Tapi yang bersangkutan ada paraf dalam Surat Perintah Penyidikannya, Jadi rasanya yang bersangkutan tidak bisa mengelak seolah-olah keluar kota,” ujar dia.
Adapun Novel merupakan Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) yang memimpin penangkapan Edhy beserta rombongan setibanya di Indonesia setelah kunjungan ke Amerika Serikat.
Baca juga: Jadi Saksi Sidang Gugatan TWK Pegawai KPK, Novel Baswedan: Ini Tahapan Terakhir untuk Dapat Keadilan
Usai melakukan gelar perkara, kata Novel, Firli menemuinya di toilet dan meminta tim penyidik yang mengusut kasus suap ekspor benih benur lobster untuk tidak terus menyerang.
Novel sebelumnya menyatakan pengakuan ini saat menjadi saksi sidang gugatan administratif terkait tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai KPK di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Dibantah Jubir KPK
KPK membantah pernyataan yang disampaikan Novel. Ali menyatakan, Firli tidak berada di Gedung Merah Putih dan tengah berada Provinsi Kalimantan Utara pada 25 November 2020.
"Kami memastikan keterangan tersebut tidak benar. Pada saat bersamaan, yakni tanggal 25 November 2020, Ketua KPK, bapak Firli Bahuri sedang melaksanakan kunjungan kerja ke Badan Penanaman Modal Daerah dan Perizinan Terpadu (BPMDPT) Provinsi Kalimantan Utara," tegas Ali.
Baca juga: Sidang Gugatan TWK KPK, Novel Baswedan Mengaku Sempat Minta Hasil Tes tetapi Tak Dijawab
KPK pun berharap pernyataan-pernyataan yang tidak benar itu tidak kembali terulang.
Pernyataan-pernyataan tersebut, kata Ali, hanya akan menimbulkan kontraproduktif terhadap kerja-kerja pemberantasan korupsi yang sedang gencar dilakukan penegak hukum baik oleh KPK, Kejaksaan, maupun Polri.
"Kami meminta, masyarakat untuk lebih berhati-hati, waspada, dan menyaring berbagai Informasi yang beredar tanpa konfirmasi sesuai fakta yang sesungguhnya. Terlebih Informasi tersebut bisa merugikan pihak-pihak tertentu," ucapnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.