Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Presiden Partai Buruh Kritik Pasal Penghinaan Presiden pada RKHUP, Sebut Bahayakan Demokrasi

Kompas.com - 03/07/2022, 15:06 WIB
Vitorio Mantalean,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyatakan, Partai Buruh menolak Rancangan Undang-undang KUHP yang saat ini bergulir di parlemen.

Ia menyampaikan, RUU KUHP membahayakan demokrasi. Beberapa pasal dinilai bukannya melindungi warga secara umum, melainkan menjadi tameng penguasa.

Said mengambil contoh soal pasal penyerangan harkat dan martabat presiden-wakil presiden yang disebut merupakan pasal karet dan membuka tafsir sesuka hati penguasa.

"Ketika warga negara melakukan kritik keras atas kebijakan presiden atau pejabat negara, mereka bisa saja dianggap melakukan penghinaan dan selanjutnya dipenjara," jelas Said dalam keterangan tertulis, Minggu (3/7/2022).

Baca juga: Seputar Pasal Penghinaan Presiden di RKUHP yang Dipastikan Tak Akan Dihapus

Ia lantas menyebutkan bahwa setiap warga negara sama kedudukannya di mata hukum dan hal tersebut dijamin dalam UUD 1945 selaku sumber hukum di negeri ini.

"Mau dia sorang pemulung, ojek online, pedagang jamu gendong, petani, nelayan, di mata hukum sama kedudukan dengan presiden," terangnya.

"Lalu mengapa menghina presiden, yang bisa jadi itu adalah bentuk kritik, bisa dipidana? Apakah presiden sebagai sebuah jabatan bisa merasa terhina? Apakah kebijakan yang merugikan rakyat dan tidak sesuai dengam aspirasi rakyat bukan sebuah penghinaan bagi rakyat?" ungkap Said.

Terlebih, pasal penghinaan presiden sudah pernah dibatalkan Mahkamah Konstitusi. Namun, beleid ini dihidupkan kembali, dan hanya diberi embel-embel bahwa pasal ini berlaku delik aduan.

"Partai Buruh sebagai partai gerakan berkepentingan untuk melawan RUU KUPH yang merugikan rakyat," ujar Said.

Pemerintah hingga saat ini belum membuka draf RUU KUHP dengan dalih masih dalam tahap penyempurnaan.

Baca juga: Jalan Pembahasan RKUHP yang Masih Panjang, dari Pasal Kontroversial hingga Penolakan Mahasiswa

Praktis, draf RUU KUHP yang bisa dijadikan acuan adalah draf versi 2019 yang memicu gelombang protes besar-besaran dan memakan 5 korban jiwa.

Pasal penyerangan harkat dan martabat presiden-wakil presiden ada pada Pasal 218 dan 219 dengan hukuman maksimum 3,5 tahun penjara.

Lalu, Pasal 240 dan 241 juga mengatur soal pidana terhadap setiap orang yang menghina pemerintahan yang sah dengan kurungan maksimum 4 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

“Oposisi” Masyarakat Sipil

“Oposisi” Masyarakat Sipil

Nasional
Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Nasional
Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com