JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) menyampaikan delapan rekomendasi terhadap kinerja institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam kurun waktu setahun terakhir.
Salah satu yang disorot yakni soal implementasi slogan “Presisi” Polri yang dinilai belum terlihat di lapangan.
Adapun sejak kepemimpinan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Korps Bhayangkara merilis slogan "Presisi" yang merupakan singkatan dari prediktif, responsibilitas dan transparansi, serta berkeadilan.
"Sayangnya, kami melihat selama setahun belakangan justru sejumlah hal yang berkaitan slogan atau perpanjangan dari slogan tersebut, itu tidak kami temukan di lapangan," kata Wakil Koordinator Kontras Rivanlee Anandar saat konferensi pers di kantornya, Jakarta, Kamis (30/6/2022).
Baca juga: Kontras: Ada 18 Kasus Kekerasan Seksual oleh Oknum Polisi Selama Juli 2021-Juni 2022
Kontras menilai dalam kurun waktu Juli 2021-Juni 2022, masih banyak hal yang perlu dievaluasi dari kinerja Polri.
Kontras mencatat ada 677 peristiwa kekerasan yang dilakukan oleh pihak kepolisian.
Dari jumlah kasus tersebut, setidaknya menyebabkan 59 orang meninggal dunia, 928 luka-luka, dan 1.240 ditangkap secara sewenang-wenang.
Dalam periode yang sama, Rozy mengatakan, Kontras juga menemukan adanya 83 kasus penganiayaan yang dilakukan polisi.
Tindakan penangkapan sewenang-wenang sekitar 47 kasus, serta pembubaran aksi dengan kekerasan sebanyak 43 kasus.
“Hal ini menguatkan satu dugaan kami, argumentasi kami yang menyatakan bahwa kultur kekerasan masih sangat mengangkat dalam insitusi kepolisian,” kata Anggota Divisi Riset dan Dokumentasi Kontras Rozy Brilian.
Baca juga: Kontras: Ada Pola Baru, Polisi Jadi Pelayan Investor
Selain itu, dalam setahun terakhir tercatat ada 36 kasus penembakan di luar hukum yang dilakukan oleh pihak kepolisian.
Rozy memerincikan bahwa dari peristiwa itu mengakibatkan adanya 44 korban jiwa. Sebanyak 37 tewas dan 7 lainnya mengalami luka-luka.
Kontras juga menyorot masih terjadinya 45 peristiwa tindakan represif polisi dalam kegiatan aksi unjuk rasa. Dalam konteks ini, banyak korban adalah mahasiswa.
Dari aspek gender, Kontras juga masih menemukan adanya 18 kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh polisi, serta sejumlah pembiaran laporan masyarakat terkait hal tersebut.
Kontras mencatat pelaku kekerasan seksual itu ada tersebar di 14 kepolisian resor (polres). Kemudian, di tiga kepolisian daerah (polda) dan satu kepolisian sektor (polsek).