JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Dewan Pertimbangan Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB-IDI) Zubairi Djoerban mengatakan, hingga saat ini, penggunaan ganja untuk pengobatan dilarang di Indonesia.
Ia mengatakan, jika berkaca dari Amerika Serikat, penggunaan ganja untuk medis dibatasi dan diatur secara ketat.
"Jadi sebetulnya sudah ada obat untuk masing-masing penyakit, seperti epilepsi dan lainnya itu. Namun, ganja medis bisa menjadi pilihan, tapi bukan yang terbaik," kata Zubairi saat dihubungi Kompas.com, Rabu (29/6/2022).
Baca juga: Wacana Legalisasi Ganja Medis, Polri Tegaskan Masih Ketentuan Merujuk UU Narkotika
Zubairi mengatakan, Badan Pengawas Obat dan Makanan Amerika Serikat (FDA) baru mengeluarkan izin penggunaan ganja untuk pasien epilepsi dengan kejang.
Namun, kata dia, kasus tersebut jarang terjadi.
Sementara itu, menurut dia, penggunaan ganja bagian THC dan Delta-8-THC dilaporkan memiliki banyak efek samping sehingga direkomendasikan untuk dihindari.
"Produk Delta ini sering terkait dengan bahan kimia, yang ternyata jelek untuk kesehatan, memang banyak laporannya," ujar dia.
Baca juga: Pemerintah Kaji Legalitas Ganja untuk Keperluan Medis
Zubairi mengatakan, terkait dengan anak yang menderita cerebral palsy, anak tersebut tetap harus ditolong semaksimal mungkin.
"Anak yang cerebral palsy harus ditolong semaksimal mungkin dan itu caranya dengan dibahas khusus oleh para ahli yang terkait dengan itu, neurologi anak semuanya yang terkait dengan cerebral palsy untuk kemudian rekomendasinya apa," ucap dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.