JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengatakan pihaknya belum melakukan persiapan apapun terkait adanya wacana legalisasi ganja untuk keperluan medis.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Halomoan Siregar mengatakan Polri sebagai aparat penegak hukum tentunya wajib menegakkan hukum positif yang berlaku di Indonesia.
"Belum ada persiapan apapun terkait wacana ganja dilegalkan untuk kepentingan medis," kata Krisno kepada wartawan, Rabu (29/6/2022).
Menurutnya, Polri sebagai penyidik tindak pidana narkotika berpedoman kepada ketentuan Pasal 8 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Di situ disebutkan bahwa ganja sebagai salah satu bentuk narkotika golongan I yang dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan.
Baca juga: Pemerintah Kaji Legalitas Ganja untuk Keperluan Medis
"Sampai sejauh ini, Indonesia masih menjadi salah satu negara di PBB yang menolak legalisasi ganja," tambah dia.
Usulan soal melegalkan ganja untuk kepentingan medis, kata dia, harus melalui proses persetujuan Menteri Kesehatan atas rekomendasi Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sebagaimana bunyi Pasal 8 ayat (2) Undang-undang Nomor 35/2009.
Ia juga tidak mau memberikan prediksi apapun soal adanya dampak negatif yang tak diinginkan jika ganja dilegalkan untuk kepentingan medis.
"Saya tidak mau mendahului untuk membuat prediksi apakah kasus penyalahgunaan meningkat manakala ganja dilegalkan untuk kepentingan medis, meskipun bisa saja terjadi demikian," tuturnya.
Diketahui, wacana terkait penggunaan ganja untuk medis muncul usai sosok Santi Warastuti menjadi sorotan akibat unggahan foto mengenai aksinya dalam Car Free Day (CFD) Bundaran HI Jakarta pada Minggu (26/6/2022) viral di media sosial.
Baca juga: Mengingat Kisah Ibu Musa dan Fidelis dalam Perjuangan Legalisasi Ganja Medis...
Melalui akun Twitter pribadinya, penyanyi Andien Aisyah mengunggah foto Santi yang membawa poster besar bertuliskan
"Tolong, anakku butuh ganja medis" di tengah keramaian warga.
Dalam aksi tersebut Santi terlihat didampingi seorang pria paruh baya bersama seorang anak yang tergolek lemah di stroller.
Rupanya, anak itu adalah Pika, buah hati Santi dan suaminya yang mengidap cerebral palsyatau gangguan yang memengaruhi kemampuan otot, gerakan, hingga koordinasi tubuh seseorang.
Usut punya usut, aksi ini bertujuan mendesak hakim Mahkamah Konstitusi (MK) segera memutuskan gugatan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang ia mohonkan.
Secara terpisah, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, pihaknya akan mengkaji wacana legalisasi ganja untuk kebutuhan medis secara komprehensif.
Dasco tak ingin legalisasi ganja ini pada akhirnya justru merugikan masyarakat.
Baca juga: Politikus PDI-P Minta Wacana Legalisasi Ganja untuk Medis Disikapi Hati-hati, Bukan Latah
"Kalau salah mengambil jenis ganja, misalnya nanti malah bukan bagus untuk pengobatan, tetapi nanti malah merugikan. Oleh karena itu, kita perlu kajian yang komprehensif," ujar Dasco kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (28/6/2022).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.