Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembatasan Pembelian BBM Bersubsidi, KSP: Jika Tidak Diatur, Kuota Tak Cukup Setahun

Kompas.com - 29/06/2022, 09:20 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Hageng Nugroho mengatakan, pengaturan pembelian Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP), seperti Pertalite dan Solar subsidi, merupakan bentuk tanggung jawab negara dalam menjaga ketersediaan suplai.

Dia mengatakan, kebijakan tersebut dibuat juga mempertimbangkan kemampuan masyarakat untuk membeli BBM.

“Pengaturan tersebut untuk memastikan mekanisme penyaluran BBM subsidi seperti Pertalite dan Solar tepat sasaran. Jika tidak diatur, besar potensinya kuota yang telah ditetapkan selama satu tahun tidak akan cukup. Ini demi menjaga ketahanan energi kita,” ujar Hageng, dilansir dari siaran pers KSP, Rabu (29/6/2022).

Baca juga: Alasan Pertamina Pilih 11 Wilayah Wajib Daftar MyPertamina buat Beli Pertalite dan Solar

Menurut dia, selama ini pemerintah telah memberikan subsidi untuk menahan kenaikan harga BBM akibat melonjaknya harga minyak dunia yang mencapai 120 dollar AS per barrel.

Akan tetapi, terjadinya selisih harga yang cukup lebar antara BBM subsidi dan nonsubsidi membuat realisasi konsumsi BBM bersubsidi melebihi kuota yang ditetapkan.

Sebagai informasi, PT Pertamina (Persero) mencatat, dari kuota yang diberikan sebesar 23,05 juta kiloliter, konsumsi Pertalite sudah mencapai 80 persen pada Mei 2022.

Sementara itu, konsumsi Solar subsidi mencapai 93 persen dari total kuota awal tahun sebesar 15,10 juta kiloliter.

Baca juga: Uji Coba Mulai Juli 2022, Beli BBM Subsidi dengan MyPertamina Hanya untuk Mobil?

Hageng mengatakan, penyaluran BBM subsidi harus sesuai dengan peraturan, baik dari sisi kuota maupun segmentasi penggunanya.

Saat ini, segmen pengguna Solar subsidi sudah diatur sehingga penyalurannya lebih tepat sasaran.

Sedangkan Pertalite segmentasi penggunanya masih terlalu luas.

“Oleh sebab itu, perlu diatur yang bisa mengonsumsi Pertalite. Misalnya apakah mobil mewah masih boleh? Padahal, mereka mampu beli yang non-subsidi,” jelasnya.

Pada kesempatan itu, Hageng menyampaikan apresiasi atas inisiatif dan inovasi Pertamina Patra Niaga yang akan melakukan uji coba penyaluran Pertalite dan Solar subsidi melalui sistem MyPertamina.

Baca juga: Ada Larangan Main HP di SPBU, Amankah Buka Aplikasi MyPertamina Saat Beli Pertalite?

Ia juga mengajak semua pihak untuk mengawal dan mengontrol implementasi program tersebut, agar manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat.

Seperti diketahui, penyaluran BBM Subsidi jenis Pertalite melalui sistem MyPertamina akan mulai diberlakukan pada 1 Juli 2022.

Rencananya, uji coba awal akan dilakukan di beberapa kota/kabupaten yang tersebar di lima provinsi, yakni Sumatera Barat, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara, Jawa Barat, dan Yogyakarta.

Hageng menambahkan, penyaluran BBM subsidi merupakan amanah Perpres Nomor 191/2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, dan SK BPH Migas No 4/2020 tentang penugasan Pertalite dan Solar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com