Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Divonis 4 Tahun Penjara, Adam Deni Ajukan Banding

Kompas.com - 28/06/2022, 18:49 WIB
Tatang Guritno,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penggiat media sosial Adam Deni mengajukan banding atas vonis 4 tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim kepadanya.

Adam dinyatakan terbukti bersalah melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait dokumen pribadi anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Nasdem, Ahmad Sahroni.

“Atas putusan tersebut bagaimana tanggapan terdakwa? Boleh pikir-pikir dulu, boleh banding,” sebut hakim ketua Rudi Kindarto di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Selasa (28/6/2022).

“Mengajukan banding Yang Mulia,” jawab Adam.

Baca juga: Dituntut 8 Tahun Penjara, Adam Deni Jalani Sidang Putusan Hari Ini

Selain divonis penjara, Adam juga dikenai pidana denda senilai Rp 1 miliar.

“Apabila denda tidak dapat dibayar diganti dengan kurungan selama 5 bulan,” kata Rudi.

Adapun vonis tersebut lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya meminta Adam divonis 8 tahun penjara.

Lebih lanjut, majelis hakim turut memaparkan hal-hal yang meringankan dan memberatkan putusannya.

“Hal-hal meringankan terdakwa sopan dan terus terang dalam persidangan, menyesali perbuatan, belum pernah dihukum, dan menjadi tulang punggung keluarga,” jelasnya.

Sementara itu hal yang memberatkan adalah sifat dan hakikat dari perbuatan itu sendiri.

Baca juga: Terbukti Melanggar UU ITE, Adam Deni Divonis 4 Tahun Penjara

Diketahui Adam dinyatakan terbukti bersalah sesuai dakwaan jaksa yakni Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dokumen yang menjadi pokok perkara adalah surat pembelian dua unit sepeda bernilai ratusan juta rupiah milik Sahroni.

Sepeda itu dibeli Sahroni dari terdakwa lain dalam perkara ini yaitu Ni Made Dwita Anggari.

Adam disebut melanggar UU ITE karena sempat mengunggah dokumen pembelian sepeda itu melakui akun Instagram-nya @Adamdenigrk.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo: Kami Maju dengan Kesadaran Didukung Kumpulan Tokoh Kuat, Termasuk PBNU

Prabowo: Kami Maju dengan Kesadaran Didukung Kumpulan Tokoh Kuat, Termasuk PBNU

Nasional
Prabowo: Saya Merasa Dapat Berkontribusi Beri Solusi Tantangan Bangsa

Prabowo: Saya Merasa Dapat Berkontribusi Beri Solusi Tantangan Bangsa

Nasional
Prabowo Sebut Jokowi Siapkan Dirinya Jadi Penerus

Prabowo Sebut Jokowi Siapkan Dirinya Jadi Penerus

Nasional
Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Nasional
Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show 'Pick Me Trip in Bali'

Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show "Pick Me Trip in Bali"

Nasional
Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Nasional
Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Nasional
Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Nasional
Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Nasional
Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Nasional
Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Nasional
Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Nasional
Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Nasional
9 Kabupaten dan 1 Kota  Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

9 Kabupaten dan 1 Kota Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com