Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Contoh Perda Diskriminatif

Kompas.com - 28/06/2022, 02:25 WIB
Issha Harruma

Penulis

KOMPAS.com – Diskriminasi kerap menjadi sumber terjadinya konfllik dalam masyarakat.

Jika tidak segera diatasi, diskriminasi dapat menjadi ancaman bagi bangsa Indonesia karena bisa merusak integrasi nasional.

Sayangnya, sejumlah peraturan daerah (Perda) di Indonesia dinilai masih diskriminatif.

Salah satu yang lembaga yang sering menyoroti Perda diskriminatif ini adalah Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan).

Berikut beberapa contoh Perda diskriminatif menurut Komnas Perempuan.

Baca juga: Hindari Sikap Diskriminatif, Frasa Madrasah Dinilai Tetap Harus Ada di Batang Tubuh RUU Sisdiknas

Perda Kota Tangerang Nomor 8 Tahun 2005

Salah satu Perda yang dinilai diskriminatif adalah Perda Kota Tangerang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Pelarangan Pelacuran.

Salah satu pasal yang disorot adalah Pasal 4 Ayat 1 yang berbunyi,

“Setiap orang yang sikap atau perilakunya mencurigakan, sehingga menimbulkan suatu anggapan bahwa ia/mereka pelacur dilarang berada di jalan-jalan umum, di lapangan-lapangan, di rumah penginapan, losmen, hotel, asrama, rumah penduduk/kontrakan, warung-warung kopi, tempat hiburan, gedung tempat tontonan, di sudut-sudut jalan atau di lorong-lorong jalan atau tempat-tempat lain di daerah.”

Pasal ini dinilai tidak memiliki batasan yang jelas sehingga rentan untuk mengkriminalisasi perempuan.

Peraturan Bupati Purwakarta Nomor 2 tahun 2015

Perda yang dianggap diskriminatif selanjutnya adalah Peraturan Bupati Purwakarta Nomor 2 tahun 2015 tentang Persyaratan Tambahan Kenaikan Kelas pada Jenjang Pendidikan Dasar di Kabupaten Purwakarta.

Dalam peraturan ini, terdapat sejumlah syarat tambahan untuk kenaikan kelas para siswa pada jenjang pendidikan dasar.

Bagi peserta didik laki-laki yang berdomisili di wilayah perdesaan, diwajibkan untuk:

  • memiliki pohon tanaman keras produktif paling sedikit sepuluh pohon;
  • memiliki hewan ternak domba/kambing/ayam/ikan; dan
  • memiliki keterampilan bercocok tanam

Sementara bagi peserta didik perempuan yang tinggal di perdesaan, diwajibkan untuk:

  • memiliki keterampilan memasak;
  • memiliki keterampilan menenun;
  • memiliki keterampilan menyulam/merenda; dan/atau
  • memiliki keterampilan bercocok tanam.

Untuk yang berdomisili di wilayah perkotaan, bagi siswa laki-laki diwajibkan untuk:

  • memiliki pohon tanaman keras produktif paling sedikit sepuluh pohon;
  • memiliki hewan ternak ikan/ikan hias/berniaga kecil-kecilan/memiliki keterampilan elektronika/perbengkelan; dan
  • memiliki keterampilan bercocok tanaman hias/pertamanan.

Sedangkan, untuk peserta didik perempuan yang tinggal di perkotaan, diwajibkan untuk:

  • memiliki keterampilan memasak;
  • memiliki keterampilan menenun;
  • memiliki keterampilan menyulam/merenda; dan/atau
  • memiliki keterampilan bercocok tanaman hias.

Baca juga: Alasan Yusril dan La Nyalla Gugat Presidential Threshold ke MK: Nilai Diskriminatif hingga Halangi Hak Nyapres

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

Nasional
Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Nasional
Menag Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji: Semua Baik

Menag Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji: Semua Baik

Nasional
Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet di Pilkada DKI Jakarta

Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet di Pilkada DKI Jakarta

Nasional
Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Nasional
Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Nasional
Utak-Atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Utak-Atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Nasional
Gibran Lebih Punya 'Bargaining' Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Gibran Lebih Punya "Bargaining" Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

Nasional
'Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran'

"Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran"

Nasional
Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Nasional
[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

Nasional
Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Nasional
Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com