Untuk diketahui, hanya PDI Perjuangan parpol yang dapat mengusung capres dan cawapresnya sendiri tanpa berkoalisi dengan parpol lainnya pada Pemilui 2024.
Sebab hanya PDI Perjuangan yang memenuhi ambang batas pengajuan capres dan cawapres sesuai dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.
Dalam Pasal 22 UU Pemilu dijelaskan, pasangan calon dapat diusulkan oleh parpol atau gabungan parpol peserta pemilu yang memenuhi syarat perolehan minimal 20 persen kursi di DPR atau memperoleh 25 persen suara sah nasional dalam pemilu anggota DPR sebelumnya.
Baca juga: Surya Paloh Bakal Terus Jaga Hubungan Baik dengan PDI-P Meski Usung Ganjar Pranowo Sebagai Capres
Jika dikalkulasikan maka 20 persen dari total kursi di DPR yaitu 575 adalah 115 kursi. Artinya untuk mengusung capres-cawapres, parpol atau gabungan parpol minimal memiliki 115 kursi di Senayan.
Sedangkan PDI Perjuangan mengantongi 27.503.961 atau 19,33 persen suara di Pileg 2019. Jika dikonversikan angka itu setara dengan 128 kursi DPR RI.
Itulah alasannya partai pimpinan Mega itu dapat mengikuti kontestasi Pilpres 2024 tanpa berkoalisi dengan parpol lainnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.