JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakhrulloh mengatakan, saat ini ada sekitar 50.000 warga DKI Jakarta yang terdampak akibat perubahan nama jalan di Ibu Kota.
Mereka adalah warga Jakarta yang harus mengubah keterangan alamat pada kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) mereka.
"Info dari DKI untuk e-KTP sekitar 50.000 (warga terdampak)," ujar Zudan dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (27/6/2022).
Baca juga: Politisi PDI-P Minta Anies Tanggung Jawab soal Perubahan Nama Jalan di Jakarta
Zudan menjelaskan, perubahan data wilayah berimplikasi dengan perubahan data administrasi kependudukan.
Dengan demikian, warga yang tinggal di alamat yang diganti harus memperbarui data kependudukannya.
"Di DKI Jakarta, kalau ada perubahan nama jalan, KK (kartu keluarga) kita buat yang baru, KTP dibuat yang baru, kartu identitas anak (KIA) dibuat yang baru," jelasnya.
Oleh karenanya, Ditjen Dukcapil Kemendagri mendukung untuk penggantian dokumen kependudukan secepatnya.
Ditjen Dukcapil akan menyediakan fasilitas yang dibutuhkan DKI termasuk menyediakan tambahan blanko e-KTP.
Baca juga: Warga yang Tinggal di 22 Jalan Baru di Jakarta Wajib Ganti KTP dan KK, Ini Prosedurnya
Zudan juga meminta agar petugas Suku Dinas Dukcapil (Sudin Dukcapil) melakukan jemput bola mendatangi RT maupun RW untuk mencetakkan dokumen penduduk dengan data baru secara gratis.
Bila masyarakat tidak bertemu petugas, bisa langsung mendatangi Sudin Dukcapil untuk diberikan dokumen yang baru.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.