JAKARTA, KOMPAS.com - Vonis bebas terhadap Ambika MA Shan, majikan sekaligus penyiksa Adelina Lisao mengundang perdebatan di kalangan masyarakat Indonesia dan Malaysia.
Adelina merupakan pekerja migran Indonesia yang meninggal akibat penyiksaan yang dilakukan oleh Ambika pada 11 Februari 2018 silam. Sehari kemudian, polisi menangkap Ambika.
Namun, dalam perjalanan kasus tersebut, Mahkamah Persekutuan Malaysia menguatkan putusan pengadilan banding untuk membebaskan Ambika. Tak ayal, putusan bebas Ambika membuat masyarakat Indonesia kecewa.
“Putusan ini tentu sangat mengecewakan dan melukai rasa keadilan masyarakat Indonesia,” kata Direktur Perlindungan WNI (PWNI) Kemlu RI Judha Nugraha dalam pernyataannya, Sabtu (25/6/2022).
Kini, pemerintah Indonesia akan mendorong pengajuan gugatan perdata setelah Mahkamah Persekutuan Malaysia menguatkan putusan pengadilan banding untuk membebaskan Ambika.
Baca juga: Kemlu Sebut Jaksa Persidangan Kasus Majikan Adelina Lisao di Malaysia Tak Cermat
Dikutip dari BBC Indonesia, Adelina lahir di Abi, Kabupaten Timor Tengah Selatan, Nusa Tenggara Timur, pada tahun 1998.
Pada Juni 2013, saat Adelina berusia 15 tahun, ia berangkat ke Malaysia pertama kali dengan visa pelancong melalui sponsor perorangan.
Di Indonesia, umurnya dipalsukan menjadi 21 tahun dan ia mengaku berasal dari Medan, Sumatera Utara.
Dalam catatan Kementerian Luar Negeri, setiba di Kuala Lumpur, Malaysia, majikan Adelina mengonversi visa kunjungan singkatnya menjadi izin kerja sebagai pekerja rumah tangga (PRT) selama setahun.
Setelah izin habis, Adelina pulang ke Indonesia. Namun, tiga bulan kemudian, Adelina kembali ke Malaysia menggunakan visa turis, dan bekerja untuk Jayavartiny Rajamanickam (anak dari Ambika) di Penang.
Baca juga: Majikan Adelina Dibebaskan, Pemerintah Dorong Pengajuan Gugatan Perdata
Di situ, Adelina bekerja sebagai pekerja rumah tangga secara ilegal karena majikannya tidak mengurus izin kerja, asuransi dan kontrak kerja untuk Adelina.
Empat tahun berlalu, tepatnya pada 10 Februari 2018, Kepolisian Seberang Perai Tengah menyelamatkan Adelina dari penyiksaan oleh majikannya.
Pihak kepolisian kemudian membawa Adelina ke rumah sakit. Hal ini terjadi setelah polisi menerima informasi dari para tetangga yang mendengar suara perempuan mengerang kesakitan.
Saat dievakuasi petugas, Adelina disebut mengalami kurang gizi, terluka parah (tangan dan kaki penuh luka bakar, wajah bengkak), dan ketakutan.
Adelina bahkan disebut hampir tidak bisa berjalan dan diduga dipaksa tidur di beranda rumah bersama anjing.
Baca juga: Kemlu: Pembebasan Majikan Adelina Lisao di Malaysia Lukai Rasa Keadilan
Majikannya dikabarkan tak mau cairan dari luka-luka di tubuhnya membuat kotor bagian dalam rumah mereka.
Keesokan harinya, Adelina dinyatakan meninggal dunia, dengan dugaan dianiaya majikan.
Hasil autopsi (post mortem) rumah sakit menunjukkan, penyebab kematian adalah kegagalan multiorgan sekunder karena anemia (kemungkinan pengabaian).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.