JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah menyiapkan sejumlah kebijakan untuk mengatasi wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak yang merebak di sejumlah daerah di Indonesia beberapa waktu terakhir.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan, salah satu upaya yang dilakukan pemerintah adalah melarang pergerakan hewan ternak sapi di 1.765 kecamatan yang tergolong 'daerah merah', yakni daerah yang terdampak PMK.
"Itu di daerah level kecamatan yang terdampak daripada penyakit kuku mulut atau kita sebut daerah merah. Daerah merah ini ada di 1.765 dari 4.614 kecamatan atau di 38 persen. Seluruh detailnya nanti akan dimasukkan dalam instruksi mendagri," kata Airlangga di Istana Bogor, Kamis (23/6/2022).
Baca juga: Datangkan Hewan Kurban dari Luar Daerah di Tengah Wabah PMK, Pedagang: Pengiriman Ribet dan Mahal
Hal itu disampaikan Airlangga usai rapat internal pemerintah membahas perkembangan dan penanganan kasus PMK yang dipimpin oleh Presiden Joko WIdodo.
Ia menuturkan, larangan pergerakan sapi ternak ini serupa dengan penanganan Covid-19 yang menggunakan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Airlangga mengatakan, Jokowi juga berpesan agar jalur keluar masuk dari dan ke peternakan turut diawasi.
"Artinya biohazard melalui disinfektan itu penting karena kita juga melihat agar carrier daripada virus ini untuk terus dijaga," ujar Airlangga.
Baca juga: Muhammadiyah Harap Pemerintah Sigap Tangani PMK demi Lindungi Peternak Kecil
Selain itu, pemerintah akan melakukan pengadaan vaksin PMK sebanyak 28-29 juta dosis untuk tahun 2022 yang akan dibiayai dari dana Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN).
"Bapak Presiden juga memberikan arahan bahwa untuk obat-obatan juga untuk terus disiapkan dan jumlah vaksinator juga dilengkapi," kata Airlangga.
Pemerintah juga menyiapkan ganti rugi sebesar Rp 10 juta per ekor sapi bagi peternak yang ternaknya dimusnahkan akibat PMK.
Baca juga: Cegah PMK, Bima Arya Imbau Warga Tidak Beri Makan Rusa di Istana Bogor
Di samping itu, pemerintah sepakat untuk membentuk Satuan Tugas Penanganan PMK yang dipimpin oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Suharyanto.
"Bapak Presiden sudah menyetujui struktur daripada Satgas Penanganan PMK yang nanti akan dipimpin oleh Kepala BNPB," kata Airlangga.
Airlangga menjelaskan, Satgas Penanganan PMK nanti akan memiliki para wakil yang terdiri dari Direktur Jenderal (Dirjen) Peternakan Kementerian Pertanian, Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Deputi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, serta Asisten Operasi Kapolri dan Panglima TNI.
"Struktur ini mirror dengan penanganan Covid," ujar Airlangga.
Baca juga: Jokowi Setujui Struktur Satgas Penanganan PMK pada Ternak, Dipimpin Kepala BNPB
Sementara itu, Suharyanto mengatakan, Satgas Penanganan PMK akan bergerak cepat mengikuti model penanganan Covid-19.
"Kita sudah punya model pada saat penanganan Covid sehingga hal-hal yang dilakukan saat penanganan Covid-19 yang saat ini juga masih berjalan ini akan kami terapkan dalam penanganan mulut dan kuku," kata Suharyanto.
Ia menambahkan, setelah Satgas terbentuk, ia akan melaksanakan rapat-rapat koordinasi dan turun ke daerah-daerah merah.
Ia pun meminta kerja sama dari seluruh kepala daerah dan aparat pemerintah daerah untuk bersama-sama menangani PMK pada hewan ternak dengan secepat mungkin.
Sementara itu, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengimbau umat Islam untuk untuk tidak memaksakan menyembelih hewan kurban pada Idul Adha 1443 Hijriah tahun ini di tengah merebaknya PMK.
Yaqut menjelaskan, dalam ajaran agama Islam, berkurban merupakan ibadah yang sifatnya sunnah muakkad, bukan ibadah wajib.
"Hukum kurban itu adalah sunnah muakkad, sunah yang dianjurkan, jadi bukan wajib. Artinya jika dalam kondisi tertentu kurban ini tidak bisa dilaksanakan, maka kita tidak boleh memaksakan," kata Yaqut.
Baca juga: Cegah Penyebaran PMK, Pemerintah Larang Pergerakan Hewan Ternak di 1.765 Kecamatan
Yaqut mengatakan, Kementerian Agama akan melakukan pengaturan mengenai tata cara berkurban di tengah wabah PMK.
Ia mengaku sudah menemukan sejumlah fatwa tetapi perlu berkoordinasi dengan organisasi-organisasi masyarakat Islam sebelum menyampaikannya ke publik.
"Dalam satu-dua hari ini kita akan segera koordinasikan dengan ormas-ormas Islam agar bisa disampaikan kepada masyarakat kepada publik apa hukumnya kurban dan bagaimana kurban dalam situasi seperti sekarang," kata Yaqut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.