Tak hanya melemparkan sederet pertanyaan, dalam pemeriksaan itu, Kejagung menyita sejumlah dokumen dari Lutfi.
Namun, tak diketahui apakah dokumen itu berkaitan dengan dugaan keberadaan mafia minyak goreng atau tidak. Kejagung tak merinci dokumen apa saja yang dimaksud.
"Ada dokumen yang disita dari dia (Lutfi) juga. Ada dokumen-dokumen disita juga. Saya tidak bilang mafia, tapi ada dokumen yang disita," ujarnya.
Berdasar hasil pemeriksaan, Kejagung menyatakan hingga kini masih belum menemukan adanya indikasi suap yang diterima Lutfi dalam kasus ini.
"Jadi sampai saat ini, kami belum bisa menemukan fakta itu (Lutfi menerima suap)," kata Supardi.
Kendati begitu, Supardi menyebut, Lutfi bersikap koorperatif dan terbuka selama proses pemeriksaan.
"Dia sudah buka semua," tuturnya.
Sejauh ini, Kejagung telah menetapkan 5 tersangka dalam kasus dugaan suap pemberian fasilitas ekspor minyak goreng ini.
Empat tersangka diumumkan pada 19 April 2022. Salah satu yang ditetapkan sebagai tersangka merupakan anak buah Lutfi, yakni Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI Indrasari Wisnu Wardhana (IWW).
Indrasari diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum karena menerbitkan persetujuan ekspor komoditi CPO dan produk turunannya ke Permata Hijau Group Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan, dan PT Musim Mas.
Padahal, ketiga perusahaan itu belum memenuhi syarat domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO) untuk diberi izin persetujuan ekspor.
Selain Indrasari, Kejagung juga menetapkan 3 tersangka lainnya dari pihak swasta. Ketiganya yakni Stanley MA (SMA) yang merupakan Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group.
Lalu, Master Parulian Tumanggor (MPT) sebagai Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, dan Picare Togar Sitanggang (PTS) selaku General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas.
Baca juga: Profil M Lutfi, Dicopot dari Mendag Setelah Sengkarut Minyak Goreng
Kasus ini pun berkembang. Pada 17 Mei 2022, Kejagung menetapkan tersangka baru dari pihak swasta, yakni Lin Che Wei (LCW) alias Weibinanto Halimdjati.
Lin Che Wei diduga berkomplot dengan tersangka Indrasari Wisnu Wardhana untuk menerbitkan izin ekspor yang tidak sesuai aturan hukum.
“Tersangka (Lin Che Wei) dalam perkara ini diduga bersama-sama dengan IWW selaku Dirjen Perdagangan Luar Negeri (Kemendag) telah mengkondisikan produsen CPO untuk mendapatkan izin persetujuan ekspor dan turunannya secara melawan hukum,” kata Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanudin dalam keterangan videonya, Selasa (17/5/2022).
Lima orang ini ditetapkan sebagai tersangka ketika Lutfi masih menjabat sebagai Mendag. Lutfi turun dari jabatannya setelah dicopot oleh Presiden Joko Widodo dalam reshuffle Kabinet Indonesia Maju, 15 Juni 2022.
(Sumber: KOMPAS.com/Penulis: Rahel Narda Chaterine | Editor: Dani Prabowo, Krisiandi)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.