Salin Artikel

Pemeriksaan 12 Jam Eks Mendag Lutfi soal Kasus Minyak Goreng: Indikasi Suap Belum Ada hingga Sejumlah Dokumen Disita

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengusutan kasus dugaan korupsi pemberian izin ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya, termasuk minyak goreng, tahun 2021-2022 berlanjut.

Giliran mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi diperiksa sebagai saksi atas kasus ini.

Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Lutfi pada Rabu (22/6/2022). Pemeriksaan berlangsung sekitar 12 jam di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, selama pukul 09.00-21.00 WIB.

Lantas, bagaimana hasil pemeriksaan tersebut?

Pengakuan Lutfi

Usai diperiksa, Lutfi mengaku telah memberikan jawaban sebenar-benarnya kepada penyidik.

"Tadi saya sudah datang tepat waktu, tepat hari, dan melaksanakan semua yang ditanyakan saya jawab dengan sebenar-benarnya," kata Lutfi kepada awak media di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Rabu (22/6/2022).

Lutfi mengatakan, sudah menjadi tugasnya sebagai warga negara Indonesia untuk taat dan patuh memenuhi panggilan sebagai saksi di Kejagung.

Meski begitu, Lutfi enggan membeberkan materi pemeriksaan yang diajukan kepadanya.

"Saya tidak akan jawab karena semua materinya silahkan tanyakan kepada penyidik," ucap dia.

15 pertanyaan

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Supardi menyatakan, pihaknya memberikan sekitar 15 pertanyaan ke Lutfi selama pemeriksaan.

Pertanyaan itu berkaitan dengan para tersangka kasus dugaan korupsi minyak goreng yang sudah ditetapkan sebelumnya.

"Jadi memang pada hari ini mantan Menteri Perdagangan diperiksa sebagai saksi terkait apa yang dia ketahui, apa dia dengar dengan alami untuk pembuktian terhadap 5 tersangka," katanya di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Rabu (22/6/2022).

Supardi membeberkan, pertanyaan itu seputar latar belakang dan implementasi berbagai peraturan yang terbit dari Kementerian Perdagangan menyangkut harga eceran tertinggi (HET), ketentuan ekspor, ketentuan domestic market obligation (DMO), hingga sejumlah ketentuan yang menyangkut terbitnya persetujuan ekspor (PE) minyak.

Lutfi juga ditanya perihal informasi yang ia ketahui dan dengar terkait kasus korupsi minyak goreng ini.

"Juga dikonfrontir dengan berbagai bukti-bukti yang telah disita sebelumnya. Kan ada beberapa bukti sebelumnya," kata Supardi.

Sejumlah dokumen disita

Tak hanya melemparkan sederet pertanyaan, dalam pemeriksaan itu, Kejagung menyita sejumlah dokumen dari Lutfi.

Namun, tak diketahui apakah dokumen itu berkaitan dengan dugaan keberadaan mafia minyak goreng atau tidak. Kejagung tak merinci dokumen apa saja yang dimaksud.

"Ada dokumen yang disita dari dia (Lutfi) juga. Ada dokumen-dokumen disita juga. Saya tidak bilang mafia, tapi ada dokumen yang disita," ujarnya.

Belum ada indikasi suap

Berdasar hasil pemeriksaan, Kejagung menyatakan hingga kini masih belum menemukan adanya indikasi suap yang diterima Lutfi dalam kasus ini.

"Jadi sampai saat ini, kami belum bisa menemukan fakta itu (Lutfi menerima suap)," kata Supardi.

Kendati begitu, Supardi menyebut, Lutfi bersikap koorperatif dan terbuka selama proses pemeriksaan.

"Dia sudah buka semua," tuturnya.

Awal mula kasus

Sejauh ini, Kejagung telah menetapkan 5 tersangka dalam kasus dugaan suap pemberian fasilitas ekspor minyak goreng ini.

Empat tersangka diumumkan pada 19 April 2022. Salah satu yang ditetapkan sebagai tersangka merupakan anak buah Lutfi, yakni Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI Indrasari Wisnu Wardhana (IWW).

Indrasari diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum karena menerbitkan persetujuan ekspor komoditi CPO dan produk turunannya ke Permata Hijau Group Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan, dan PT Musim Mas.

Padahal, ketiga perusahaan itu belum memenuhi syarat domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO) untuk diberi izin persetujuan ekspor.

Selain Indrasari, Kejagung juga menetapkan 3 tersangka lainnya dari pihak swasta. Ketiganya yakni Stanley MA (SMA) yang merupakan Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group.

Lalu, Master Parulian Tumanggor (MPT) sebagai Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, dan Picare Togar Sitanggang (PTS) selaku General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas.

Kasus ini pun berkembang. Pada 17 Mei 2022, Kejagung menetapkan tersangka baru dari pihak swasta, yakni Lin Che Wei (LCW) alias Weibinanto Halimdjati.

Lin Che Wei diduga berkomplot dengan tersangka Indrasari Wisnu Wardhana untuk menerbitkan izin ekspor yang tidak sesuai aturan hukum.

“Tersangka (Lin Che Wei) dalam perkara ini diduga bersama-sama dengan IWW selaku Dirjen Perdagangan Luar Negeri (Kemendag) telah mengkondisikan produsen CPO untuk mendapatkan izin persetujuan ekspor dan turunannya secara melawan hukum,” kata Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanudin dalam keterangan videonya, Selasa (17/5/2022).

Lima orang ini ditetapkan sebagai tersangka ketika Lutfi masih menjabat sebagai Mendag. Lutfi turun dari jabatannya setelah dicopot oleh Presiden Joko Widodo dalam reshuffle Kabinet Indonesia Maju, 15 Juni 2022. 

(Sumber: KOMPAS.com/Penulis: Rahel Narda Chaterine | Editor: Dani Prabowo, Krisiandi)

https://nasional.kompas.com/read/2022/06/23/12285221/pemeriksaan-12-jam-eks-mendag-lutfi-soal-kasus-minyak-goreng-indikasi-suap

Terkini Lainnya

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke