Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Kembali Jebloskan Eks Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial ke Rutan Kelas I Medan

Kompas.com - 22/06/2022, 17:46 WIB
Irfan Kamil,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan mantan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I, Medan, Sumatera Utara, Selasa (21/6/2022).

Syahrial merupakan terpidana kasus suap terkait lelang atau mutasi jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai tahun 2019.

Sebelumnya, ia juga telah menjadi terpidana kasus suap terkait penanganan perkara pada 2020-2021 yang melibatkan eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.

"Terpidana akan kembali menjalani pidana penjara selama 4 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan dan denda Rp 200 juta," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Rabu (22/6/2022).

Baca juga: KPK Jebloskan Eks Sekda Kota Tanjungbalai ke Rutan Kelas I Medan

"Dengan ketentuan jika tidak dibayarkan diganti dengan kurungan selama 3 bulan," ucapnya.

Adapun eksekusi pidana terhadap Syahrial dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan Nomor : Pid.Sus-TPK/2022/PN. Mdn tanggal 30 Mei 2022 yang berkekuatan hukum tetap.

"Diputuskan juga adanya pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam pemilihan jabatan publik selama 2 tahun terhitung sejak selesai menjalani pidana pokok," kata Ali.

Dalam kasus ini, Syahrial terbukti menerima suap dari mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tanjungbalai Yusmada sebesar Rp 200 juta.

Sebelumnya, eks Wali Kota Tanjungbalai itu juga terbukti menyuap mantan penyidik KPK agar kasus dugaan jual beli jabatan di pemerintah kota (Pemkot) Tanjungbalai yang tengah diselidiki KPK tidak naik ke tahap penyidikan.

Baca juga: Eks Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial Segera Diadili Terkait Kasus Jual Beli Jabatan

Syahrial divonis dengan pidana 2 tahun penjara ditambah denda Rp 100 juta subsider 4 bulan kurungan. Ia dinyatakan bersalah karena terbukti menyuap Stepanus Robin sebesar Rp 1,695 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Nasional
PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

Nasional
KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com