JAKARTA, KOMPAS.com - Hasil Survei Litbang "Kompas" menunjukkan sebagian besar responden atau sebanyak 67,7 persen persen menyatakan tetap teguh akan memilih calon presiden (capres) yang mereka sukai sekalipun diusung partai politik (parpol) yang tidak disukai.
Survei yang dilakukan pada bulan Juni ini juga memperlihatkan, proporsi responden yang menyatakan tidak jadi memilih capres yang disukai karena diusung partai yang tidak tepat tercatat sebesar 13,1 persen.
Akan tetapi, terdapat 4,5 persen responden lainnya yang mengaku tidak jadi memilih capres idaman dan akan bersikap golput.
Baca juga: Survei Litbang Kompas: Elektabilitas Ganjar Konsisten Naik, Prabowo Cenderung Stagnan
Berdasarkan survei ini, elektabilitas Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan secara berurutan menempati posisi tiga besar.
Prabowo bertengger pada urutan teratas mendulang elektabilitas sebesar 25,3 persen disusul Ganjar dengan elektabilitas sebesar 22,0 persen dan Anies dengan 12,6 persen.
Baca juga: Survei Litbang Kompas: Ganjar dan Prabowo Berebut Suara Pemilih Muda
Jika dilihat secara keseluruhan, ketiga sosok bakal capres di papan atas itu telah menyerap tiga perlima total elektabilitas semua nama yang digadang-gadang maju dalam pemilihan umum (pemilu) 2024.
Adapun figur potensial capres di luar ketiga nama itu terpaut cukup jauh, bahkan tak ada yang elektabilitasnya lebih dari 5 persen.
Elektabilitas yang kian mengerucut itu juga membuktikan bahwa kemantapan pilihan publik terus menguat dengan lebih mendasarkan penilaian pada figur yang selama ini dipersonakan sebagai capres.
Sisi personal yang dicitrakan capres, seperti ketegasan dan kewibawaan, hingga pribadi yang sederhana dan merakyat menjadi alasan yang diungkap separuh lebih responden.
Bahkan proporsi itu jauh lebih besar jika dibandingkan alasan lain yang diungkap terkait latar pengalaman kiprah, prestasi, ataupun pendidikan capres.
Meski demikian, persyaratan maju dalam gelanggang pemilihan tetap mengamanatkan capres-cawapres harus diusung partai politik (parpol) sesuai ketentuan ambang batas pencalonan presiden di Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Pasal itu menyatakan pasangan calon diusulkan parpol atau gabungan parpol peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Keberadaan parpol sebagai pengusung capres dan cawapres tentu memiliki posisi tawar dalam menentukan tiket pencalonan.
Namun, hal itu bukan berarti pula eksistensi parpol pengusung sepenuhnya berpengaruh pada loyalitas dukungan terhadap capres.
Adapun survei dilaksanakan melalui tatap muka yang melibatkan 1.200 responden pada 26 Mei hingga 4 Juni 2022.
Para responden dipilih secara acak, menggunakan metode pencuplikan sistematis bertingkat di 34 provinsi.
Metode ini memiliki tingkat kepercayaan 95 persen dan margin of error ± 2,8 persen dalam kondisi penarikan sampel acak sederhana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.