Sisi personal yang dicitrakan capres, seperti ketegasan dan kewibawaan, hingga pribadi yang sederhana dan merakyat menjadi alasan yang diungkap separuh lebih responden.
Bahkan proporsi itu jauh lebih besar jika dibandingkan alasan lain yang diungkap terkait latar pengalaman kiprah, prestasi, ataupun pendidikan capres.
Meski demikian, persyaratan maju dalam gelanggang pemilihan tetap mengamanatkan capres-cawapres harus diusung partai politik (parpol) sesuai ketentuan ambang batas pencalonan presiden di Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Pasal itu menyatakan pasangan calon diusulkan parpol atau gabungan parpol peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Keberadaan parpol sebagai pengusung capres dan cawapres tentu memiliki posisi tawar dalam menentukan tiket pencalonan.
Namun, hal itu bukan berarti pula eksistensi parpol pengusung sepenuhnya berpengaruh pada loyalitas dukungan terhadap capres.
Adapun survei dilaksanakan melalui tatap muka yang melibatkan 1.200 responden pada 26 Mei hingga 4 Juni 2022.
Para responden dipilih secara acak, menggunakan metode pencuplikan sistematis bertingkat di 34 provinsi.
Metode ini memiliki tingkat kepercayaan 95 persen dan margin of error ± 2,8 persen dalam kondisi penarikan sampel acak sederhana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.