JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi mengundangkan revisi aturan terkait kode etik dan profesi Polri pada 15 Juni 2022.
Revisi itu diundangkan dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
"Ya sudah diumumkan dalam lembar negaranya 15 Juni," ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Jumat (17/6/2022).
Baca juga: Propam Polri Bakal Siapkan Langkah Teknis Peninjauan Ulang Kasus AKBP Brotoseno
Diketahui, revisi tersebut merupakan respons Polri atas reaksi publik yang mengkritik hasil sidang etik AKBP Brotoseno. Brotoseno adalah polisi yang tidak dipecat meski divonis bersalah dalam kasus korupsi.
Adapun Brotoseno telah menjalani sidang kode etik atas kasus korupsi yang menjeratnya di tahun 2017, namun tak dijatuhi sanksi pemberhentian.
Setelah kasus AKBP Brotoseno menuai kritik publik, Kapolri memerintahkan jajaranmnnya merevisi aturan terkait sidang kode etik dan profesi.
Dilihat dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2022, ada poin baru tentang Komisi Kode Etik Polri Peninjauan Kembali (KKEP KP).
Pada Bab VI, diatur tentang KKEP PK mulai Pasal 83 sampai Pasal 91. Dengan adanya KKEP PK, Kapori berwenang melakukan peninjauan kembali atas putusan KKEP atau putusan KKEP Banding yang telah final dan mengikat.
Dalam Pasal 83 Ayat (2) disebutkan, bahwa KKEP PK dapat dilakukan dengan sejumlah syarat.
Pertama, apabila dalam putusan KKEP atau KKEP Banding terdapat suatu kekeliruan.
Kedua, apabila ditemukan alat bukti yang belum diperiksa pada saat sidang KKEP atau KKEP Banding.
Selanjutnya, Pasal 83 Ayat (3) diatur bahwa Peninjauan Kembali sebagaimana dimaksud pada Ayat (1), dapat dilakukan paling lama 3 tahun sejak putusan KKEP atau putusan KKEP Banding.
Baca juga: Polri Resmi Undangkan Aturan soal Sidang Kode Etik Buntut Kasus AKBP Brotoseno
Diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan, Polri membuka peluang meninjau kembali keputusan sidang etik yang tidak memecat AKBP Brotoseno, meski pernah divonis bersalah dalam kasus korupsi.
Namun, Listyo mengatakan, Polri akan lebih dahulu membuat Peraturan Polri (Perpol) yang mengatur adanya komisi yang berwenang melakukan peninjauan kembali tersebut.
"Tentunya ini akan memberikan ruang kepada saya selaku Kapolri untuk meminta adanya peninjauan kembali atau melaksanakan sidang peninjauan kembali terhadap putusan AKBP Brotoseno," kata Listyo di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada 8 Juni 2022.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.