Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selain Cuti Melahirkan 6 Bulan, Ini 7 Poin Penting Lain dalam RUU Kesejahteraan Ibu-Anak

Kompas.com - 20/06/2022, 10:29 WIB
Fitria Chusna Farisa

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah menyepakati rancangan undang-undang (RUU) tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA).

RUU itu segera dibahas lebih lanjut untuk ditetapkan menjadi undang-undang (UU).

RUU KIA menjadi sorotan publik lantaran pasal-pasalnya dinilai progresif bagi perempuan. Pasal itu mengatur perpanjangan masa cuti melahirkan hingga waktu istirahat bagi ibu yang keguguran. Berikut poin-poin penting dalam draf RUU KIA.

Baca juga: Komnas Perempuan Dukung RUU KIA dengan Catatan

1. Cuti melahirkan

Salah satu yang diatur dalam draf RUU KIA yakni cuti melahirkan diusulkan paling sedikit 6 bulan.

"Selain hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap Ibu yang bekerja berhak: a. mendapatkan cuti melahirkan paling sedikit 6 (enam) bulan," demikian bunyi Pasal 4 Ayat (2) huruf a draf RUU KIA.

Penetapan masa cuti melahirkan sebelumnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Tenaga Kerja. UU ini mengatur bahwa durasi waktu cuti melahirkan 3 bulan.

3. Gaji penuh 3 bulan

Selama masa cuti, ibu melahirkan diusulkan tetap mendapat gaji penuh pada 3 bulan pertama. Kemudian, 3 bulan setelahnya, gaji yang diterima ibu melahirkan diusulkan sebesar 75 persen.

"Setiap Ibu yang melaksanakan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a mendapatkan hak secara penuh 100% (seratus persen) untuk 3 (tiga) bulan pertama dan 75% (tujuh puluh lima persen) untuk 3 (tiga) bulan berikutnya," bunyi Pasal 5 Ayat (2) draf RUU KIA.

3. Ibu keguguran

Selain ibu melahirkan, RUU KIA juga memberikan hak bagi ibu yang mengalami keguguran untuk beristirahat selama 1,5 bulan. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 4 Ayat (2) huruf b RUU KIA.

"Setiap Ibu yang bekerja berhak mendapatkan waktu istirahat 1,5 bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter kandungan atau bidan jika mengalami kegugugran," demikian bunyi draf RUU tersebut.

4. Tidak boleh diberhentikan

RUU KIA juga mengatur bahwa ibu yang melahirkan ataupun keguguran dan menjalani masa cutinya tidak bisa diberhentikan. Sebab, cuti menjadi hak bagi setiap ibu melahirkan maupun keguguran.

Baca juga: Menteri PPPA Harap RUU KIA Bisa Jadi Terobosan Perlindungan Ibu Anak

"Setiap Ibu yang melaksanakan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dan huruf b tidak dapat diberhentikan dari pekerjaannya dan tetap memperoleh haknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan," demikian Pasal 5 Ayat (1) draf RUU KIA.

Jika ibu melahirkan diberhentikan dari pekerjaannya atau tidak memperoleh haknya sebagaimana yang diatur dalam UU KIA, maka pemerintah pusat dan pemerintah daerah harus memberikan pendampingan hukum dan memastikan hak ibu terpenuhi.

5. Kemudahan fasilitas umum

Tak hanya itu, RUU KIA mengatur ibu dan anak harus mendapat kemudahan dalam menggunakan fasilitas, sarana, dan prasarana umum.

"Penyedia atau pengelola fasilitas, sarana, dan prasarana umum harus memberikan kemudahan dalam penggunaan fasilitas, sarana, dan prasarana umum bagi Ibu dan Anak," demikian bunyi Pasal 22 Ayat (1) draf RUU KIA.

Baca juga: RUU KIA Usulan DPR, Cuti Melahirkan 6 Bulan, dan Gaji Penuh 3 Bulan Pertama

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo: Kami Maju dengan Kesadaran Didukung Kumpulan Tokoh Kuat, Termasuk PBNU

Prabowo: Kami Maju dengan Kesadaran Didukung Kumpulan Tokoh Kuat, Termasuk PBNU

Nasional
Prabowo: Saya Merasa Dapat Berkontribusi Beri Solusi Tantangan Bangsa

Prabowo: Saya Merasa Dapat Berkontribusi Beri Solusi Tantangan Bangsa

Nasional
Prabowo Sebut Jokowi Siapkan Dirinya Jadi Penerus

Prabowo Sebut Jokowi Siapkan Dirinya Jadi Penerus

Nasional
Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Nasional
Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show 'Pick Me Trip in Bali'

Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show "Pick Me Trip in Bali"

Nasional
Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Nasional
Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Nasional
Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Nasional
Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Nasional
Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Nasional
Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Nasional
Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Nasional
Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Nasional
9 Kabupaten dan 1 Kota  Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

9 Kabupaten dan 1 Kota Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com